Tangani Kasus Narkotika 40 Kg, Kajari Kampar: Sepasang Pasutri Terancam Hukuman Mati
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan kasus narkoba dengan barang bukti 40 kg dari Tim Mabes Polri. Dua
tersangka yang merupakan pasutri ini terancam hukuman mati.
Setelah Kejari Kampar menerima tahap II dari dugaan tersangka berinisial A (44) dan istrinya berinisial SWP (25), minggu ini akan
dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kepada kedua mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-
Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau sampai hukuman mati.
"Kasus narkotika tangkapan Mabes Polri 40 Kg itu minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam waktu dekat
pengadilan akan menetapkan hari sidang," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,
Kamis (7/10).
Lebih lanjut, Hari mengatakan, jaringan narkotika ini kebanyakan tertata rapi, jadi tidak cukup hanya mengandalkan aparat hukum, namun
harus ada partisipasi masyarakat dalam mengungkap peredarannya.
"Di dalam undang-undang itu, ada partisipasi masyarakat yang diminta untuk mengungkap peredaran gelap narkotika. Jadi setiap kita punya
kewajiban kalau ada informasi, cepat dilaporkan ke aparat penegak hukum Polri atau BNN sebagai tanggung jawab kita masyarakat," papar
Hari Naurianto.
"Untuk saat ini, tersangka masih ditahan rutan Polres Kampar. Secara berangsur-angsur akan dilimpahkan ke Lapas Bangkinang,"
pungkasnya.