Wan Ahmad: Itu Kawasan Hutan
Bagansiapiapi (HR)- Mantan Kadishut Rohil, Wan Ahmad Saiful mengatakan apa yang ingin dijadikan kebun oleh Siswaja Mulyadi alias Aseng itu adalah kawasan hutan.
“Ada PT Sumatera Riang Lestari. Kita jelaskan, dan surat itu kesimpulannya, memberitahu, bahwa lebih kurang 400 ha itu adalah kawasan hutan,” kata Wan Ahmad Syaiful, beberapa hari lalu di Bagansiapiapi.
Wan Ahmad sendiri dihadirkan pada sidang dengan terdakwa anggota DPRD Riau Siswaja Mulyadi di PN Rohil, Senin (13/4) lalu.
Dijelaskannya sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan, memberikan pe-layanan kepada pemohon. “Di antaranya pemohon itu Siswadja, Aseng tersebut untuk membuka perkebunan. Masuk permohonan bulan Februari tahun 2008. Kita turun survei ke lapangan, saya pun juga pergi, tapi tidak sampai masuk ke dalam, di pinggir aja, karena badan udah anu (kurang sehat, red),” jelasnya.
Apabila mau dikonversi untuk dijadikan perkebunan, yang bersangkutan (Aseng) menurut Wan Ahmad Saiful harus membuat permohonan ke Kementerian Kehutanan, waktu itu Departeman Kehutanan.
“Ditanyanya, apakah ada dijumpai kebun, memang sudah ada ditanami, dan jalan masuk tu, ada masyarakat punya, ada rumah,” katanya.
Ditanya Apakah Aseng melanjutkan permohonan ke Departemen Kehutanan, Wan Ahmad Saiful mengaku tidak mengetahui lagi, karena dia sudah dimutasi.
“Kalau seadainya pemohon itu sampai ke Kementrian Kehutanan, karena tanah tersebut sudah dikelola oleh masyarakat, tetapi dalam Undang-Undang 41 tahun 2009, itu masih kawasan hutan. Terus dilepaskan secara formalnya,” tambah Wan.
Kesimpulannya waktu itu, Dinas Kehutanan katanya memberikan surat bukan sembarangan untuk membuat kebun.
“Boleh Aseng membuat kebun, tetapi harus melalui Kementerian Kehutanan, kami hanya …nanti kalau Aseng ada rekomendasi izin prinsip namanya, izin lokasi namanya dari Pak Bupati, saya kira itu aja,” tutunya. (rtc/don)