Jimly Asshiddiqie: Seharusnya Presiden Dilantik Oleh Ketua MPR, Bukan Mengucapkan Sumpah Sendiri
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tugas konstitusional kelembaga negara.
"Bukan hanya MPR, tapi juga lembaga-lembaga yang lain," kata Jimly yang juga anggota DPD RI itu dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Revitalisasi Lembaga MPR RI', kerjasama MPR RI bersama Aliansi Kebangsaan, di Pressroom MPR RI, Jakarta, Senin (4/10/21).
Ketua MPR Bambang Soesatyo tampil sebagai pembicara utama dalam diskusi tersebut. Narasumber lainnya adalah Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, dan Pakar Aliansi Kebangsaan Yudi Latief.
Jimly menyebutkan empat tugas konstitusional teknis MPR, yaitu mengubah UUD, memberhentikan presiden, memilih presiden kalau ada lowongan, dan melantik presiden dan wakil presiden.
Semuanya belum dilaksanakan oleh MPR. Jimly mencontohkan dalam melantik presiden. Dalam UUD jelas disebutkan melantik presiden. Tetapi selama ini belum pernah ada Ketua MPR yang melantik presiden. Selama ini Ketua MPR membuka sidang dan presiden mengucapkan sumpah sendiri.
"Itu bukan melantik. Padahal kalimatnya jelas. MPR itu berwenang melantik. Harus dengan kata-kata 'dengan ini saya melantik'. ini yang tidak ada. Apakah itu yang dianamakan melantik? Jadi ke depan perlu dievaluasi dan Tata tertib harus diperbaiki. Jadi harus ada statment dengan ini saya atas anama rakyat Indonesia melantik. Jelas kata-katanya melantik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jimly juga menyinggung tradisi tahunan Pidato Kenegaraan Presiden dalam HUT Kemerdekaan RI setiap tanggal 16 Agustus yang sejak beberapa tahun belakangan ini dilakukan dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI yang dipimpin secara bergiliran setiap tahun antara Pimpinan DPR dan DPD RI.
"Menurut saya, pidato tanggal 16 itu lebih baik di forum Sidang MPR. Jangan kayak sekarang giliran. Tahun DPD RI tahun kemudian DPR. Ini ngapain pakai giliran-giliran, seperti semuanya ingin dapat pahala duniawi. Jadi, saya rasa ini perlu di evaluasi," kata Jimly.
Terkait penyerahan nota keuangan APBN oleh presiden, Jimly mengatakan, memang harus ke DPR. Hanya saja menurut dia harus dipercepat di bulan April supaya lebih lama waktu untuk perdebatan substantifnya.
Selain itu, bulan Agustus adalah tahun kerakyatan, upacara kerakyataan dan kenegaraan yang diisi dengan pidato presiden tanggal 16, yang dilanjutkan dengan upacara bendera, upacara militer di istana tanggal 17.
Karena itu menurut Jimly, perlu dievaluasi di Tatib MPR/DPR/DPD. Bulan Agustus dijadikan sebagai tahun peringatan kemerdekaan. Tanggal 16 Agustus dijadikan tradisi di forum MPR, sedangkan nota keuangan itu forum DPR dilaksanakan di bulan April atau bulan Mei.
"Sehingga dengan demikian, sesuai yang tertulis dalam UUD, kita juga bisa meneruskan konvensi ketatanegaraan yang ada. Di mana forum MPR setahun sekali bersidang untuk pidato kerakyatan dari presiden dan pidato kenegaraan karena ini adalah forumnya rakyat Indonesia. Jadi saya sangat berharap ke depan, MPR ini bisa kita revitalisasi cerminan dari rakyat," kata Jimly.