Damai dengan Palapor, Tersangka Penganiayaan Pelayan Cafe, Davit alias DT Bebas

Damai dengan Palapor, Tersangka Penganiayaan Pelayan Cafe, Davit alias DT Bebas

RIAUMANDIRI.CO - Davit alias DT kini menghirup udara bebas. Tersangka penganiayaan pelayan cafe itu ternyata berdamai dengan palapor beberapa waktu lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Senin (4/10), membenarkan hal tersebut. Kapolresta menyebut korban telah mencabut laporannya.

"Untuk perkara tersebut diselesaikan dengan restorative justice. Karena adanya perdamaian dari kedua belah pihak," kata Kombes Pol Pria Budi.


Kapolresta juga membenarkan bahwa DT saat menjalani hukuman mengalami kondisi kesehatan yang tidak baik. Ia mengeluhkan penyakit dalam yang ia alami.

Ia juga sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru untuk menjalani perawatan atas sakit yang dialami. 

"Sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari. Mengeluh penyakit dalam. Ada syaraf matanya yang terganggu," terang Kapolresta.

Keterangan itu, dikatakan Kapolresta berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang memeriksa kesehatan DT.  

"Kita berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dokter. Kita juga tidak berani sembarangan," jelasnya.

Atas pertimbangan itu korban, JM mencabut laporannya pada dua hari yang lalu. Korban sepakat berdamai dengan alasan kemanusiaan.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial DT, oknum pengusaha travel di Pekanbaru. Ia ditahan atas dugaan pemukulan yang dilakukan terhadap salah seorang pelayan kafe berinisial JM.

David alias DT ditahan usai dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ia juga mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

David alias DT tidak memenuhi pemanggilan penyidik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan yang jelas.

DT dijadikan tersangka atas dugaan penganiayan yang dilakukannya terhadap salah seorang pelayan cafe di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perakara dan memiliki beberapa alat bukti. Proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan alurnya semestinya.