Pengepul Paruh Rangkong Ditangkap, Pria Asal Sumbar Itu Terancam 5 Tahun Kurungan
RIAUMANDIRI.CO - Polisi menangkap seorang pria asal Sumatera Barat di Pekanbaru dan menyita 4 paruh burung rangkong.
Diketahui, rangkong adalah burung dilindungi dan pria dengan inisial Y (38), warga Jorong Sungai Tambang, Desa Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung itu ditangkap karena menjual beli organ tubuh satwa yang dilindungi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan pelaku diduga sebagai pengepul. Ia diduga berencana menjual paruh seharga Rp2 hingga Rp3 juta.
"Sejauh ini pelaku masih sebagai pengepul saja. Soal pemburu masih kami dalami lagi karena dia menjual seharga Rp2-3 juta per satu paruh," kata Ferry, dikutip dari Mediacenter Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan penangkapan berawal setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima kabar ada transaksi organ satwa dilindungi.
Transaksi akan dilakukan di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman No 25 Pekanbaru.
"Sekira Pukul 10.00 WIB tim ke TKP Kantor Pos Jenderal Sudirman. Di lokasi terlihat pelaku duduk di Kantor Pos," kata Sunarto, Kamis (30/9/2021).
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa tas selempang berwarna biru. Kemudian tim mengintrogasi dan minta tas untuk dibuka.
"Dalam tas ditemukan 4 buah paruh burung rangkong dan diduga kuat oleh pelaku mau diperjual belikan. Pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan," tegas Sunarto.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.