Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Terendam, Polisi Sita Senpi Rakitan
RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau mengamankan seorang pria berinisial AS alias IB yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Bersamanya turut disita 1 pucuk senjata api jenis rakitan.
Pengungkapan itu dilakukan di kawasan Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Saat penangkapan, masyarakat sekitar mencoba untuk menghalangi upaya petugas.
"Anggota kami memberikan penjelasan kepada masyarakat dan akhirnya masyarakat bisa memahami," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Riau, AKBP Nandang, Kamis (30/9).
Dikatakan Wadir, selain pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 3 paket sabu. Selain itu, turut diamankan 1 pucuk senpi rakitan.
"Kita amankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket dan di TKP (tempat kejadian perkara,red) juga kita temukan senpi rakitan," lanjut Wadir.
Dari pengakuan tersangka, sabu dijual per paketnya sebesar Rp1,2 juta. Barang haram ini diedarkan di Kota Pekanbaru.
Sementara terkait senpi rakitan yang dikuasai pelaku, AKBP Nandang mengungkapkan, pelaku mengaku itu bukan miliknya. Melainkan dipinjamnya dari temannya berinisial M.
"Senjata api yang ditemukan di TKP diakui tersangka dipinjam dari M yang saat ini masuk DPO, sedang kita cari,” imbuh AKBP Nandang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sementara itu, AS saat diwawancarai wartawan, mengaku baru 5 bulan mengedarkan sabu. Hasil penjualan tidak ia nikmati sendiri, melainkan juga diberikan kepada tetangga sekitar tempat dia tinggal.
Karena itulah disebutkan AS, para tetangganya sempat ribut dan tidak terima dirinya ditangkap.
"Ada yang tidak makan, ada yang keluarganya putus sekolah, ya itu lah (dibagi ke tetangga)," singkat dia.