Webinar Literasi Digital: Kebebasan Berekspresi di Era Digital

Webinar Literasi Digital:  Kebebasan Berekspresi di Era Digital

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kegiatan webinar literasi digital pada hari Rabu, 23 Juni 2021, pada pagi hari ini terjadi sedikit kendala teknis dan dimulai pada pukul 09.20 WIB, dengan tema “Kebebasan Berekspresi di Era Digital ” dibuka oleh moderator Sonnaria. Moderator membuka rangkaian kegiatan webinar ini dengan mengucap salam, berdoa dan membawakan tagline Salam Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital. Moderator juga tidak lupa untuk mengingatkan para peserta untuk terus menjaga protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan. Acara pertama dimulai dengan memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Kemudian, moderator mempersilahkan Dirjen Aptika KEMKOMINFO, bapak Samuel A. Pangerapan untuk memberikan sambutan. Kemudian, moderator memperkenalkan Key Opinion Leader yaitu Della Oktarina, beliau adalah seorang founder dari komunitas @sayadietkantongplastik, seorang aktivis dan mendapat penghargaan Kartini Millenial Awards 2019. Dalam penggunaan media sosial beliau sangat memanfaatkannya terutama Instagram untuk menyebarkan campaign dan membagikan isu-isu lingkungan di akun @sayadietkantongplastik untuk mengajak masyarakat lebih sadar untuk menjaga dan mencintai lingkungan. 

Kemudian, moderator membacakan tata tertib dalam kegiatan webinar ini. Setelah itu, moderator memperkenalkan narasumber pertama bapak Muamar Khadafi, MM., CHCM., CPC., PMA. Beliau menyampaikan, dalam kebebasan berekspresi di era digital tentunya kita harus paham terlebih dahulu asal dan sejarahnya munculnya UU ITE. Dimulai dengan kasus cyber crime yang dilakukan Saiful Dian Effendi mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok ke korban dan mendapat pelanggaran UU ITE. Cyber crime juga merupakan suatu Tindakan kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Ada beberapa jenis cyber crime yaitu seperti:


  1. Cyber terrorism (teroris intenet).

  2. Cyber pornography (termasuk pronografi anak).

  3. Cyber harassment (pelecehan seksusal elalui email, website atau chat).

  4. Cyber stalking (menjelek-jelekkan seseorang denganmenggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut).

  5. Hacking (penggunaan progamming abilities yang bertentangan dengan hukum).

  6. Carding (credit card fund, Ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum).

  7. Phising (penipuan yang dicrikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive seperti kaat sandi atau nomor kartu kredit dengan menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya).

Berbicara tentang cyber crime tentunya kita juga sering mendengar tentang Cyber bullying, yang merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui jejaring sosial dunia maya. Dalam cyber bullying terbagi menjadi beberapa jenis yaitu flaming yang merupakan perselisihan yang menyebar antara 2 orang menjadi melibatkan orang banyak. Kemudian, harassment itu merupakan pelecehan dengan mengirimkan berbagai bentuk pesan baik tulisan atau gambar. Lalu, ada denigration atau fitnah, impersonation atau meniru, exclusion atau pengucilan, serta cyberstalking atau penguntitan dunia maya. 

Dalam bermedia sosial kita harus membentengi diri kita jika kita mendapat salah satu dari jenis cyber crime tersebut kita bisa menyimpan bukti dari kejahat tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib. Untuk menjaga keamanan kita di jejaring sosial kita bisa mnegatur sendiri siapa teman atau orang yang kita izinkan untuk berteman dengan kita di media sosial. Kita bisa mengatur mode private untuk akun media sosial kita agar orang yang tak dikenal tidak bisa mengetahui segala aktivitas kita. 

Selain itu, dalam aktivitas dunia maya lainnya kita harus hati-hati terhadap website atau link yang tidak jelas. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejahtan digital seperti pencurian informasi pribadi atau data sensitif seperti kartu kredit.  Serta dalam kebebasan berkspresi di media sosial hal yang harus dilakukan adalah perilaku yang sopan dan selalu bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial. 

Kemudian, setelah narasumber pertama menyampaikan materinya, moderator memperkenalkan narasumber kedua yaitu bapak Cecep Nur Alam, S.T., M.T. yang memberikan pemaparan tentang Undang-undang ITE yang berkaitan dengan kebebasan erkspresi. Pertama, tentang materi UU ITE No 19 tahun 2016 yang berisi tentang menjain pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan. Tujuan pemanfaat IT dan TE sesuai dengan UU tersebut pasal 4. Perbuatan yang dilarang dan ketentuan pidananya. Secara struktur perundang-undangan diatur dalam UU ITE dari pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE. 

Pada umumnya, ada hal-hal yang wajib dihindari agar tidak terjerat hukum atas UU ITE, yaitu:

  1. Penghinaan dan/atau penvcemaran nama baik.

  2. Melanggar kesusilaan.

  3. Menyearkan berita bohong atau hoax dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian.

  4. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama dan ras serta antargolongan (SARA).

  5. Pemerasan dan pengancaman.

  6. Hal yang bersifat perjudian.

  7. Membajak akun media sosial orang lain dan terror melalui aplikasi chat.

Kasus pidana pencemaran nama baik berada di posisi pertama dalam laporan pelanggaran UU ITE. Hak untuk mengekspresikan ide-ide dan opini secara bebas mellaui, ucapan, tulisan, maupun komunikasi bentuklain. Tapi semua dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain. Setiap manusia memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat,  ide, opini dan perasaannya agar didengar oleh pihak lain dalam usaha untuk memenuhi keinginannya yang hakiki karena kebebasan berekspresi merupakan bagian dari HAM. Namun, ada baiknya jika kebebasan ini tidak melanggar hak pihak lain khususnya kepentingan public. 

Dalam bermedia sosial kita harus saring sebelum sharing, re-check terlebih dahulu segala informasi yang kita dapat, harus menjaga etika dalam mengeluarkan pendapat dan bersikap sopan serta santun. Hindari SARA dan hoax (berita palsu). Jadikan media sosial kita untuk membangun jaringan, bisa digunakan untuk meluaskan bisnis. Media sosial bisa dijadikan sebagai wadah silaturahmi. Seperti yang kita ketahu ada dua sisi mata pisau, bisa menjadi positif tetapi bisa juga menjadi negatif. Maka, untuk membaca buku akan lebih baik. 

Setiap orang memang memiliki hak untuk berpendapat secara lisan ataupun tulisan melalui media cetak atau elektronik. Namun, dalam berpendapat harus memperhatikannilai-nilai agama, kesusilaan,ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara serta tunduk pada hukum yang erlaku. Untuk itu perlu agi kita untuk memperhatikan pemilohan kata dan cara penyampaian saat berkomentar di media sosial. 

Setelah itu, moderator beralih kepada narasumber ketiga yaitu bapak Eko Hero S.Sos, M.Sos, Sc. Beliau menyampaikan tentang digital culture dalam dunia digital. Digital culture sendiri sebenarnya merupakan sebuah revolusi atau transformasi dari kebiasaan offline menjadi kebiasaan online. Dalam konteks ini juga, kita dipaksa untuk melakukan kolaborasi baik secara nyata atau maya. Dalam perubahan ini juga terjadi perubahan besar dalam revolusi industri, membuat orang memaksa dirinya untuk hidup berdampingan dengan sistem digitalisasi. 

Era digitalisasi ini pergerakannya sangat cepat, masalah yang muncul apakah masyarakat dapat mengikuti perubahan tersebut. Fakta lpaangan terhadap digital culture sebagian masyarakat Indonesia terbiasa terhadap isu hoax atau berita palsu, hate speech atau ujaraan kebencian, social climbing atau panjat sosial, hype beast, dan dramaturgi dan lainnya. 

Sebelum memanfaatkan media sosial kita harus kenali dahulu fungsi media sosial, luruskan niat, ketahui dan pahami persoalan yang terjadi di media sosial, jika ingin mengeluarkan statement kita harus  tetapkan tujuan, pilih bahasa yang santun dengan prediksi efek yang akan di dapat. Jika kehidupan digital yang sehat akan memunculkan kebiasaan masyarakat yang sehat pula.

Kemudian, moderator mempersilahkan narasumber terakhir yaitu bapak Al Sukri, S.Sos, M.I.Kom untuk menyampaikan materinya tentang budaya, etika dan berekspresi di Era Digital. Dalam perkemangan teknologi saat ini perangkat teknologi komunikasi itu mengubah budaya dan perilaku komunikasi manusia. Kebutuhan komunikasi manusia pun menjadi lebih kompleks. Proses komunikasi kita sudah tidak terbatas apapun lagi dan bisa dilakukan kapan saja dan dimana pun. Manusia dengan budaya yang terus dikembangkannya bisa dilihat dari dua wujud yaitu kebudayaan manusia tampil dengan tedensi kebaikan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku dan kebudayaan manusia tampil dengan tedensi kejahatan atau yang merujuk pada tingkah laku melanggar nilai serta norma yang berlaku. 

Budaya manusia dalam dunia digital ini lebih sering membandingkan dengan suksesnya membawa manfaat positif pada manusia, tetapi sangat sedikit sekali membandingkannya dengan kerugian yang tidak hanya di derita oleh manusia itu sendiri tetapi juga alam. Banyak perubahan yang terjadi dalamrevolusi industry 4.0 ini seperti perubahan transportasi onlne, pembelajaran online, berbelaja online dan lainnya. 

Etika diperlukan dalam berinternet, karena kita sebgaai pengguna erasal dari beragam etnis dan budaya yang memungkinkan terjadinya konflik. Tindakkpmunikasi di dunia maya aadalah representasi dari dunia nyata dimana komunikasi kita diperantarai oleh teknologi. Infromasi yang kita bagkan di dunia maya memungkinakan terjadinya salah tafsir serta setiap pesan atau informasi yang kitatulis tidak hanya sampai pada orang yang kita maksud tetapi juga padda semua orang pengguna media siber. Pada diri pribadi kita semua menjadi kontrol bagaimana kita memaknai teknologi yang hadir saat ini. Kebudayaan adalah sebagai amanah Tuhan maka kita perlu untuk menjaganya. 

Setelah sesi pemaparan materi selesai, moderator beralih ke sesi tanya jawab antara penanya dan narasumber. Ada beberapa penanya yang sudah terpilih dan berhak mendapatkan e-money sebesar Rp. 100.000,- 

  1. Rina Wanti Lumban Gaol memberikan pertanyaan kepada bapak Muamar Khadafi, MM., CHCM., CPC., PMA.

Q : Bagaimana cara mengatasi pesan-pesan atau gambar pornografi yang masuk ke aplikasi pesan kita? Apakah itu termasuk pornografi anak?

A : Terkadang, Ketika kita mengisi nomor kita di konter pulsa terkadang nomor kita dijadikan bahan promiosi dan diberikan kepada orang tidak dikenal. Saran saya, ada di google play didesain untuk mnegatasi hal tersebut seperti aplikasi True Color yang mampu memblokir dan mengidentifikasi nomor yang memberi pesan atau panggilan dari mana. Untuk kasus mba Rina, perlu di simpan bukti screen shot atas pesan yang didapat untuk bisa dilaporkan. 

 

  1. Obbie Josrianda memberikan pertanyaan kepada bapak Cecep Nur Alam, S.T., M.T.

Q : Tentang pembajakan, tentu kita tidak tahu bagaimana melacak orang yang melakukan pemajakan itu? Bagaimana menurut bapak?

A :  Pembajakan itu sudah diatur dalam UU ITE, kumpulkan bukti-bukti pembajakan dan melaporkan ke pihak berwajib atau polisi di bagian cyber crime. Namun, inijuga menjadi tantangan dan membutuhkan effort yang relatif besar untuk mengetahui orang dibalik pembajakan itu. Bagi kita, perlu melakuakn proteksi diri bagi kita atau media sosial kita. Dengan, memilih teman-teman yang kita kenal saja, pilih password yang kuat, aktifkan verifikasi dua langkah. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Silahkan laporkan dan sudah ada mekanismenya dengan bukti-bukti yang kuat. 

 

  1. Audrey Cori Daffa memberikan pertanyaan kepada bapak bapak Eko Hero S.Sos, M.Sos, Sc.

Q : Apa ciri pembeda berita hoax dan bukan hoax?

A : Secara spesifik tidak ada perbadaannya, karena tatanan bahasa hampir susah kita bedakan. Paling tidak yang melakukan proses memilah berita hoax kita harus kumpulkan berita yang sejenis, lalu kita pilah mana yang bersumber dari sumber yang memiliki kredibilitas tinggi atau yang rendah. Karena terkadang ada media yang dibuat untuk kepentingan pribadi. 

 

  1. Deni Endrayani memberikan pertanyaan kepada bapak Al Sukri, S.Sos, M.I.Kom

Q  : Etika kita dalam bermedia sosial sebagai orang yang tahu apa kita hanya perlu sekedar mengingatkan?

A  : Tentunya, harus mengingatkan. Terutama banyaknya tersebar infromasi yang tidak benar dan tidak ada kejelasannya, yang disayangkan terkadang yang menyebarkan berita bohong itu para intelektual. Sebagai orang yang sudah mengerti akan hal itu, kita perlu mengingatkan kepada masyarakat dan menjadi tokoh figur yang kritis. Menjadi tokoh literasi digital. Teruslah menciptakan dan membangun komunikasi yang positif di media sosial. 

Setelah sesi tanya jawab selesai, moderator kembali menyapa Key Opinion Leader, Della Oktarina. Menurut beliau, postingan kita tidak hanya mencerminkan kepribadian diri kia sendiri tetapi mencerminkan watak dan karakter warga Indonesia. Jagalah karakter Indonesia yang warganya selalu ramah dan tamah. Kemudian, setelah rangkaian acara selesai, moderator menutup webinar ini dengan mengucapkan salam, mengucapkan terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.