Jaksa Terima SPDP Oknum Lurah Tirta Siak yang Diduga Pungli Pengurusan SKGR
RIAUMANDIRI.CO - Desas desus perkara dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah yang melibatkan salah satu oknum lurah di Kota Pekanbaru akan dihentikan, terbantahkan sudah. Hal itu seiring dengan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Adapun tersangka adalah Aris Nardi. Dia adalah Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.
Perkara ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Pengungkapan perkara ini dilakukan pada pekan kemarin.
Hampir satu minggu berselang, penyidik menerbitkan SPDP dan dikirimkan ke Kejaksaan.
"Sudah kita terima SPDP-nya, tertera nama tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan, Selasa (28/9).
Atas SPDP itu, kata Agung, pihaknya akan menerbitkan P-16, yakni surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. Para Jaksa itu nantinya juga akan menelaah berkas perkara jika dilimpahkan penyidik kepolisian.
"Setelah SPDP diterima ini, kita tunjuk Jaksa Peneliti untuk meneliti berkas perkara jika dilimpahkan," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
"Jadi posisinya saat ini kita sedang menunggu pelimpahan berkas perkara," pungkas Jaksa yang juga pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.
Informasi yang dihimpun, Aris Nardi ditangkap pada Rabu (22/9) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum Aris ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.
Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta.
Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.
Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, menyorot soal tidak dieksposnya pengungkapan perkara ini ke media. Hal ini berbeda dengan kasus serupa yang melibatkan mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya, Hendri Syahfitra.
Oleh Polda Riau, Hendri ditampilkan ke hadapan awak media dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Saat itu juga diperlihatkan barang bukti berupa uang tunai yang disita petugas.
Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan anggota Dewan yang duduk di komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan itu, kalau perkara itu tidak dilanjutkan.
"Kita mendesak kepada aparat hukum terkait agar oknum lurah itu di proses sesuai hukum yang berlaku. Kalau ada kesalahan di sana, ya harus ditindak. Jangan ada yang istilah 86 atau apalah itu," singkat Zainal.