Dugaan Penganiyaan Karyawan Kafe, Perkara Direktur PT RWH Belum Rampung

Dugaan Penganiyaan Karyawan Kafe, Perkara Direktur PT RWH Belum Rampung

RIAUMANDIRI.CO - David Tan alias Muhammad Dawood tetap menyandang status tersangka pascaditolaknya  permohonan praperadilan yang diajukannya. Penyidik saat ini diyakini tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

David Tan adalah tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang  karyawan Angel's Wing Bar and Longue, Jevi Martin. Dugaan penganiayaan selain dilakukan oleh Direktur PT Riau Wisata Hati (RWH) itu, juga dilakukan oleh teman terduga pelaku.

Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dalam perjalanannya, dia pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sayangnya usahanya itu dimentahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (15/9) kemarin.


Atas putusan itu, penyidik melanjutkan proses penyidikan. Pengusaha biro travel perjalanan umrah itu pun diketahui telah ditahan sejak Rabu (22/7) malam. 

Hanya saja, hingga saat ini proses penyidikan perkara itu belum juga rampung. Itu dibuktikan dengan belum dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan atau tahap I.

"Kita saat ini sedang menunggu pelimpahan berkas untuk diteliti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (28/9).

Diungkapkan Zulham, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini. Atas SPDP itu, pihaknya telah menetapkan sejumlah Jaksa yang nantinya mengikuti perkembangan penyidikan. 

"Kalau SPDP sudah, kita sekarang lagi nunggu pelimpahan berkas," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan pernah mengatakan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini diterima pihaknya pada Selasa (17/6) lalu.

Dalam kasus ini, kata Kompol Juper, pihaknya telah mengamankan barang  bukti. Di antaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang disita petugas.

Kompol Juper memaparkan, peristiwa terjadi pada Minggu (15/6). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing.

Mereka lalu memesan minuman. DT dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.

Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis.

"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu," ungkap Kompol Juper saat menyampaikan secara resmi perkembangan perkembangan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (5/8) kemarin.

"Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor," lanjut mantan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Hal ini, kata dia, menimbulkan emosi dari terlapor, dan sempat melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Dilanjutkan dia, keesokan harinya, yaitu Senin (16/6), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe.

Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi. "Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali. Itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," kata perwira menengah Polri yang pernah bertugas di Polres Dumai itu.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau interogasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pelapor dan terlapor termasuk sudah kita mintai keterangan dalam bentuk interogasi. Setelah itu, perkara ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan, sekarang sudah berjalan," tegas Kompol Juper.



Tags Peristiwa