Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui

Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui

RIAUMANDIRI.CO - Seorang ayah di Majene, Sulawesi Barat tega memperkosa anak kandungnya yang masih 22 tahun. Kini, korban tengah mengandung 7 bulan. 

Diketahui tersangka berinisial AT (44 tahun), tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali hingga hamil 7 bulan.

Dari pengakuan tersangka, demi melancarkan aksi bejat tersebut, tersangka mengancam korban.


“Untuk bisa meniduri korban harus dengan cara mengancam. Dan aksi bejatnya tersebut terjadi sudah 10 kali dan akibatnya korban sudah dinyatakan hamil 7 bulan,“ kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Senin 27 September 2021.

Dari pengakuan tersangka, kejadian bejat yang dilakukan terjadi sejak bulan Februari 2021. Terungkapnya kasus ini diketahui langsung dari ibu kandung korban. Hingga melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Majene.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 7, Pasal 8a Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana ancaman kurungan 12 Tahun penjara,” tegas Kapolres Majene.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus pelecehan seksual oleh ayah kandung terhadap putrinya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku SA telah ditangkap. Berdasarkan laporan nenek korban.

“Berawal dari adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selanjutnya Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian dan penangkapan,“ kata Pandu.

“Berawal dari adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selanjutnya Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian dan penangkapan,“ kata Pandu.



Tags Peristiwa