Penyidik Polresta Pekanbaru Dituding Bekerja Tak Wajar Terkait Penetapan Tersangka Penganiayaan IYS
RIAUMANDIRI.CO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan dua warga menjadi tersangka dugaan penganiyaan teradap Anggota DPRD setempat, Ida Yulita Susanti.
Keduanya merupakan warga Jalan Irkab, RT 2 RW 5, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, yakni inisial RJJ dan ADF.
Warga tersebut dipersangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap Ida Yulita Susanti dan anaknya.
Berdasar hasil visum, anggota DPRD Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk luka goresan di bagain leher.
"Benar (adanya penetapan tersangka)," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Selasa (28/9).
Penatapan status tersangka usai keduanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Iya ditahan," jelas Juper menjawab pertanyaan status penahanan kedua warga itu.
Proses penyelidikan masih terus dikembangkan oleh penyidik. Kemungkinan bakal ada tersangka baru pun dibenarkan oleh Juper.
"Kita lihat nanti proses penyedikannya," sambung mantan Kapolsek Tampan itu.
Sementara itu, Suharmansyah selaku kuasa hukum warga membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya.
Peningkatan status itu tepat pada sore Jumat (24/9). Terhadap hal ini, Suharmansyah menuding apa yang dilakukan oleh penyidik di Polresta Pekanbaru dinilai tidak wajar. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum lainnya.
Suharmansyah mengatakan keluarga korban menolak karena dalam pengakuannya korban tidak bersalah dan tidak melakukan upaya tindakan kriminal apapun seperti dilaporkan oknum dewan tersebut.