Perekrutan Anggota PPK di Kepri Terganjal Peraturan
Tanjungpinang (HR)- Perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Petugas Pemungutan Suara di Provinsi Kepulauan Riau terganjal peraturan KPU sehingga berpotensi menghambat penyelenggaraan pilkada 9 Desember 2015.
"Dalam peraturan KPU yang disahkan baru-baru ini, KPU kabupaten dan kota dilarang merekrut anggota PPK dan PPS yang sudah dua kali menjabat sebagai anggota PPK dan PPS. Sementara warga yang memenuhi persyaratan, kurang berminat menjadi anggota PPK dan PPS," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Jumat (17/4).
Dia mengatakan tahapan perekrutan anggota PPK dan PPS mulai dilaksanakan 19 April-18 Mei 2015.
Berdasarkan pengalaman pesta demokrasi sebelumnya, kata dia perekrutan anggota PPK dan PPS mengalami hambatan lantaran peminatnya sedikit. Perekrutan anggota PPK dan PPS paling sulit dilakukan di Natuna dan Kepulauan Anambas, karena keterbatasan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan formal, seperti tamat SMA.
"Sementara yang memenuhi persyaratan kurang berminat menjadi anggota PPK dan PPS. Kondisi kedaerahan seperti ini yang seharusnya dipahami," ujarnya.
Seluruh penyelenggara pilkada di Kepri menolak peraturan tersebut. Anggota KPU di Kepri sudah melayangkan surat agar KPU RI merevisi peraturan tersebut sehingga tahapan perekrutan lima anggota PPK di setiap kecamatan dan tiga anggota PPS di setiap kelurahan dalam berjalan lancar.
Komisioner KPU Kepri maupun kabupaten dan kota justru membutuhkan anggota PPK dan PPS yang berpengalaman, memiliki integritas dan dapat bekerja secara profesional.
Seharusnya, peraturan tersebut melarang mantan anggota PPK dan PPS yang bermasalah untuk direkrut kembali menjadi anggota PPK dan PPS, bukan malah membatasi orang-orang yang berpengalaman menjadi anggota PPK dan PPS.
"Orang-orang seperti ini justru dibutuhkan, apalagi mereka ujung tombak pelaksanaan pilkada," ujarnya. (ant/ivi)