AD/ART Demokrat Digugat ke MA, Politikus: Harusnya Semua Partai

AD/ART Demokrat Digugat ke MA, Politikus: Harusnya Semua Partai

RIAUMANDIRI.CO - Pengacara Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) partai Demokrat. Politikus Demokrat, Rachland Nasidik pun menantang Yusril untuk menggugat AD/ART semua partai politik (parpol) yang ada di Indonesia.

"Tapi harapan agar partai partai politik di Indonesia menjadi partai politik modern, ada pada semua pihak. Justru karena itu, andai benar Yusril peduli, maka ia harus memeriksa AD/ART semua partai bukan cuma Demokrat," kata Rachland dalam keterangannya yang diterima Republika, Jumat (24/9).

Rachland meminta agar sebaiknya Yusril menggunakan ilmu pengetahuannya demi kepentingan yang lebih besar.


"Ia (Yusril) bisa saja memilih bertindak sebagai profesor Tata Negara yang berjuang dengan sepenuhnya pamrih akademis. Misalnya mendorong legislative review terhadap UU Partai Politik agar 'kekosongan hukum' yang ia sebut bisa dibahas para legislator," sindir Rachland.

Rachland heran mengapa Yusril hanya secara spesifik dan selektif menyoal AD/ART Partai Demokrat. Yusril dianggap melewatkan secara sengaja AD/ART partai partai politik anggota koalisi pemerintah.

Rachland menuding ada partai anggota koalisi pemerintah yang memiliki struktur Majelis Tinggi, namun dengan kekuasaan yang bahkan jauh lebih besar. Yakni, berwenang membatalkan semua keputusan Dewan Pengurus.

"Yusril, bila meneliti, pasti juga akan menemukan AD/ART partai lain pendukung Jokowi yang mengatur KLB hanya bisa diselenggarakan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina," ucap Rachland.

"Jadi kenapa hanya Demokrat? Jawabnya, karena Yusril memihak Moeldoko dan mendapat keuntungan dari praktek politik hina yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan pada Partai Demokrat," singgung Rachland.

Yusril membenarkan telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat mengajukan judicial review ke MA. Penunjukan guna menghadapi gugatan Demokrat kubu Moeldoko ke MA terkait kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan Kemenkumham.

"Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia," kata Yusril dalam keterangan, Kamis (24/9).
 



Tags Politik