Disdik: Tak Ada Kewajiban Murid Beli Seragam di Sekolah
RIAUMANDIRI.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyatakan tidak ada kewajiban bagi peserta didik membuat seragam melalui komite sekolah.
"Orang tua boleh membeli seragam di luar. Jadi tidak dipaksa di sekolah," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Kamis (23/9).
"Jadi kalau orang tua mau buat di luar, silahkan. Tapi kemungkinan warnanya (seragam yang dibeli di luar) tidak cocok (dengan warna seragam yang dibuat di sekolah)," ulasnya.
Namun apabila seragam di buat di sekolah, sebut Ismardi, maka komite sekolah mesti menggelar rapat terlebih dahulu dengan orang tua/wali peserta didik.
"Kalau baju seragam ini dibuat oleh komite sekolah, silahkan saja, tapi kita tidak paksa. Kalau (orang tua) ingin bikin sendiri, silahkan. Kalau melalui komite juga silahkan," ucapnya.
"Tapi sebelum pembuatan seragam, komite harus rapat dulu dengan orang tua siswa. Selain komite, (pembuatan seragam) melalui koperasi sekolah juga bisa, silahkan saja," sambung Ismardi.
Untuk besaran harga seragam sendiri, disampaikannya berkisar di angka Rp1,7 juta per peserta didik.
"Sebelumnya kan harganya Rp1.800.000, namun kita minta ditekan harganya. Alhamdulillah, tahun kemarin (2020) harganya turun jadi Rp1.700.000. Untuk tahun ini masih sama. Tapi teknisnya, itu kita serahkan ke sekolah dan komite," tutupnya.