Pemerintah Setop Bansos Covid-19, Ketua MPR Minta Dilanjutkan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bansoet) mempertanyakan kebijakan Kementerian (Kemensos) yang menghapuskan pemberian bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
"Kementerian Sosial perlu menjelaskan dasar kebijakan penghapusan pemberian BST bagi masyarakat karena di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan dan merasakan manfaatnya, masyarakat membutuhkan peran dan juga bantuan dari pemerintah," kata Bamsoet, Kamis (23/9/2021).
Padahal jelas Bamsoet, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemberian bantuan sosial dari pemerintah dapat mengurangi dan mencegah semakin meningkatnya angka kemiskinan di tanah air.
"Saya meminta pemerintah melalui Kemensos dapat mempertimbangkan kembali pemberian bantuan sosial tunai ini sampai semakin baiknya perekonomian di tanah air," kata Bamsoet.
Dikatakan Bamsoet, walau perekonomian Indonesia dinilai membaik, namun dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian tidak serta merta langsung kembali pulih seperti sediakala, khususnya kepada masyarakat yang telah dirumahkan, mengalami kebangkrutan, dan juga pemutusan hubungan kerja.
Kemensos dan Kementerian Keuangan perlu membahas dasar untuk tetap memberikan bantuan sosial serta mengimplementasikan program-program bantuan sosial diluar situasi darurat, mengingat penyaluran BST hanya diberikan pada saat pandemi dan situasi ekonomi darurat.
Pemerintah perlu memberikan jaminan kepastian dan komitmen agar masyarakat yang saat ini masih kesulitan ekonomi tetap mendapatkan bantuan, khususnya bagi kaum lanjut usia, anak yatim dan piatu akibat covid-19, masyarakat yang di-PHK dan belum mendapatkan pekerjaan hingga saat ini, masyarakat yang mengalami bangkrut usaha, dan masyarakat-masyarakat terdampak lainnya," pinta Bamsoet.