Ketua DPR: Sekolah Jangan Curi Start PTM, Utamakan Keselamatan Siswa dan Guru
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan sekolah belum memenuhi syarat jangan memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Ini semata-mata demi melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.
“Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9/2021).
Dalam laporan yang diterimanya, sejumlah sekolah telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat. Kejadian tersebut terjadi di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bahkan, di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif Corona.
Ditekankan Puan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya. Pemda pun harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM.
“Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah,” tegas Puan.
SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen. Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.
“Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan,” sebut Puan.
Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.
PTM di sekolah juga harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap.
"Jadi tidak bisa asal membuka sekolah,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.