Ini Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan M Kece hingga Dilumuri Kotoran
RIAUMANDIRI.CO – Irjen Napoleon Bonaparte kembali terjerat kasus hukum. Kali ini diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, M Kece telah melakukan pelaporan terhadap Irjen Napoleon sebagai terduga pelaku penganiayaan tersebut, dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Melalui surat terbuka yang disampaikan kuasa hukumnya, Irjen Napoleon Bonaparte mengakui perbuatannya itu dan siap mempertanggungjawabkan semua tindakannya terhadap M Kece.
Napoleon menyatakan bahwa dirinya dilahirkan sebagai muslim serta dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin. Dia tidak terima agama Islam dilecehkan oleh M. Kece sehingga bersumpah akan melakukan tindakan terukur.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," tegas Napoleon.
Dipukul dan Dilumuri Kotoran
Hasil pemeriksaan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, menunjukan bahwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti memukuli dan melumuri dengan kotoran manusia. Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengonfirmasi hal ini, Minggu (19/9).
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Brigjen Andi.
Andi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari yang sama Kece mengalami penganiayaan di sel isolasi. "Iya, sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," lanjut Andi.
Segera Diperiksa
Irjen Napoleon akan diperiksa hari ini, Selasa (21/9), terkait kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia ke M Kece.
"Insya Allah hari Selasa 21 September 2021 dia akan diperiksa," kata Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajad.
Andi Rian juga mengungkapkan bahwa Dit Tipidum Bareskrim Polri akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, terkait pengusutan kasus M. Kece.
"Dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," ujar Andi.
Sepak Terjang IrjenNapoleon
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan Jendral Bintang Dua dan menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada tahun 2020. Pria kelahiran 26 November 1965 ini sangat berpengalaman dalam bidang reserse.
Sebelum menjabat sebagai Hubinter, Napoleon pernah bekerja sebagai Direktur Reskrim Polda DIY. Dua tahun setelahnya, Napoleon ditarik ke Mabes Polri, dan mengawali karier sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri di Trunojoyo 3 pada tahun 2011.
Tidak hanya itu, Napoleon juga pernah menjabat sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada tahun 2012, Kabag Bindik Dit Akademik Akpol tahun 2015, Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri tahun 2016, dan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri tahun 2017.
Namun kariernya harus terhenti akibat tersangkut kasus penghapusan red notice buronan kasus korupsi BLBI Djoko Tjandra. Kapolri mencopotnya dari jabatan Kadiv Hubinter dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Dirinya juga ditahan setelah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021, dan wajib membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.