Sempat Dihentikan, Tukang Parkir Indomaret dan Alfamart Bakal Muncul Lagi
RIAUMANDIRI.CO - Pemberhentian penarikan uang parkir di toko ritel modern, Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru bakal ditinjau ulang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso
Ia menjelaskan, kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru bukan untuk menghentikan, tapi mengkoordinasikan kembali. Menurut Yuliarso, pihaknya dan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sudah terikat kontrak kerja sama sejak 1 September 2021 lalu.
“Jadi perlu kita ketahui, kerja sama kita dengan mitra, ada hak dan kewajiban. Ada kedudukan hukum masing-masing. Tentu kita kondisikan dengan peraturan yang berlaku. Kita juga tidak mengelola parkir seperti dulu-dulu,” katanya, Senin (20/9/2021).
Yuliarso juga mengatakan, dulu layanan parkir masih di bawah kendali Dishub Pekanbaru dengan nama retribusi, tapi saat ini sudah menjadi jasa layanan, yaitu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Oleh karena itu, arahan dari wali kota sudah kami terjemahkan sesuai dari peraturan perundang-undangan. Tidak dihentikan, tapi dikoordinasikan dengan baik sesuai dengan platformnya. Surat kontraknya seperti apa,” ujarnya.
“Parkir ini ada dua, satu on street satu off street. Semua ada definisinya dalam perundang-undangan tahun, kemudian turun lagi ke Perda kita. Semuanya ada,” jelasnya.
Adapun dari hasil hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku bahwa Komisi II menyetujui adanya penarikan tarif parkir pada toko ritel modern Alfamart dan Indomaret.
“Alhamdulollah Komisi II memaklumi. Hasil ini akan saya laporkan ke wali kota untuk ditindaklanjuti apa langkah brikutnya. Kita sudah bahas bersama. Kita kembalikan ke rumusnya dulu, rumusnya adalah di parkir on street off street,” pungkasnya.