Pelaku Penipuan Pegawai di Bengkalis Dibekuk
BENGKALIS, RIAUMANDIRI.CO - Aparat Kepolisian Bengkalis meringkus tersangka penipuan uang ratusan juta rupiah dengan modus membuka lowongan kerja di Dinas Kesehatan Riau dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis.
Terungkapnya kasus penipuan tersebut berawal dari laporan korban bernama Ikhwan yang dijanjikan tersangka menjadi pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Riau dengan membayar Rp75 juta, kata Kapolsek Bengkalis AKP Meby Trisno, Jumat (17/4/2015).
Tersangka penipuan merupakan oknum PNS di BPBD-Damkar Bengkalis yang berinisial H.
"Kami mengamankan oknum pegawai BPBD Damkar berinisial H terkait kasus penipuan terhadap 43 pelamar kerja dengan modus lowongan kerja di Dinkes Provinsi Riau dan tenaga pemadaman kebakaran," katanya.
Ia mengatakan merasa kurang dengan satu korban, tersangka mencari korban lainnya dengan meminta pelapor untuk mencari rekan kenal untuk dijadikan sebagai tenaga pemadam kebakaran.
"setelah menjaring sebanyak 43 korban, tersangka meminta sejumlah uang berkisar antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per orang," katanya.
Selain itu katanya, tersangka juga melakukan modus dengan penerimaan pekerja sebanyak 81 orang di BPBD-Pemadam Kebakaran.
Tidak puas melakukan penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan bodongan, tersangka juga nekat lakukan penipuan dengan cara menerbitkan 32 SK dan tanda tangan palsu Kepala BPBD Damkar.
"Total kerugian dari kasus penipuan yang dilakukan tersangka ini sebesar Rp327 juta dan saat ini tersangka sudah ditahan dan berkas perkara juga telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis," katanya.
Meby trisno menjelaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal (1) 378 atau pasal ke (2) 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (arc)