M Kece Dianiaya Irjen Napoleon, Polisi: Sudah Tahu Bertanya Pula
RIAUMANDIRI.CO – Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhammad Kosman alias M Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak membantah kabar soal penganiayaan Kece diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon.
"Sudah tahu bertanya pula," kata Agus saat dikonfirmasi terkait pelaku penganiayaan terhadap M Kece, di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Menurut Agus, saat ini pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan penganiayaan tersebut.
"Sudah diproses penyidikan, pelaku sesama tahanan. Pasca-kejadian proses langsung berjalan," ujar Agus.
Baca Juga: M Kece Dianiaya Tahanan Lain, Begini Kondisinya Saat Ini
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut, dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya selama ini.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.