Siap-Siap! Pejabat Rapor Merah di Pemprov Riau Langsung Diganti
RIAUMANDIRI.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, meminta izin kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pelaksanaan evaluasi dan assessment kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat eselon II, di lingkungan Pemprov Riau.
Sekdaprov SF Hariyanto mengatakan, setelah mendapatkan lampu hijau dari Gubernur Riau dan telah dibentuknya tim Panitia Seleksi (Pansel) evaluasi bagi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau, selanjutnya perlu mendapatkan izin dari KASN.
“Ya, saya hari ini (kemarin red) ke Jakarta untuk menemui KASN, meminta izin dan persetujuan evaluasi kepala OPD. Setelah mendapatkan izin barulah kita melaporkan ke Gubernur, dan menjalankan evaluasi,” ujar Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, Kamis (16/9/2021).
Dijelaskan Sekda, tahap pertama yang dilakukan sebelum pelaksanaan assessment terlebih dahulu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pejabat yang telah menjabat 1 sampai 2 tahun. Evaluasi dijalankan oleh tim Pansel yang akan menilai.
“Setelah dinilai oleh Pansel, hasilnya kita serahkan kepada pejabat pembina kepegawaian Pak Gubernur. Hasil evaluasi kan nampak nanti itu, pejabat yang bekerja selama ini. Nanti ada rapornya, ada merah, kuning dan hijau,” kata Sekda.
“Kalau rapornya merah inilah yang kita serahkan ke Gubernur untuk dievaluasi. Yang kuning masih jadi pertimbangan yang hijau amanlah itu, tapi tetap mendapatkan evaluasi,” kata Sekda lagi.
Sekda menargetkan pada Oktober mendatang, seluruh proses evaluasi telah selesai dilaksanakan. Bagi pejabat yang mendapatkan rapor merah nantinya akan digantikan sementara, dengan menunjuk Plt kepala dinas ataupun kepala biro.
“Kalau sudah dievaluasi dan hasilnya merah, pimpinan OPD jadi kosong, maka ditunjuk Plt, barulah dijalankan assement. Siapa pejabat yang akan dievalusi tentu menunggu hasil evaluasi dari Pansel,” kata Sekda.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar akan mengevaluasi terhadap kepala OPD yang telah menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas dan biro. Selama menjabat sebagai kepala OPD, banyak dari OPD yang tidak menjalankan tugas dengan baik, sehingga Gubri perlu melakukan evaluasi.
Selain itu juga ada pejabat yang telah menjabat selama 5 tahun, dan secara otomatis jabatan dievaluasi. Sedangkan pejabat yang pensiun langsung di assessment, sampai pejabat yang pensiun habis masa jabatannya baru digantikan oleh pejabat yang lulus assessment.