2 Peneliti ICW Dilaporkan ke Polisi oleh Moeldoko
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Moeldoko datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jumat (10/9/2021). Laporan yang dibuat Moeldoko telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI bertanggal hari ini.
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko dikutip dari Tribunnews, Jumat.
Moeldoko mengaku, ia sebetulnya tidak mau melaporkan Egi dan Miftah ke ICW. Namun, menurutnya, tidak ada ada iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka soal tuduhan terhadap dirinya soal pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Selain itu, juga dengan Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," ucapnya.
Moeldoko sebelumnya telah melayangkan tiga kali somasi kepada ICW. Dalam somasi tersebut meminta ICW membuktikan pernyataan bahwa mantan Panglima TNI itu punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Apabila tak bisa membuktikan, Moeldoko meminta ICW menarik pernyataan dan meminta maaf.