PTM, Orang Tua Wajib Bikin Surat Pernyataan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mewajibkan orang tua ataupun wali murid membuat surat pernyataan, bahwa ia bersedia anaknya mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.
"Kalau bersedia, harus ada bukti kesediaan (surat pernyataan)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Kamis (9/9).
Disampaikannya, penerapan surat pernyataan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di antaranya Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
"Jadi berlaku untuk semua sekolah," ungkapnya.
Sementara bagi orang tua yang tidak bersedia membuat surat pernyataan, anaknya bisa tetap mengikuti pembelajaran secara daring.
"Buka sekolah itu pilihan, bagi orang tua yang tidak setuju anaknya luring (belajar tatap muka terbatas), maka bisa tetap daring," tutupnya.
Berita Lainnya
- Eks Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Internet, Benny Sukma Ikut Terseret
- Meski Pengetatan PPKM Mikro, Wali Kota Pekanbaru Izinkan STMT
- Wali Murid Minta Jual-Beli LKS Dihentikan
- Giliran Ketua Lembaga Penelitian Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
- Civitas Akademika Unilak Gelar Halalbihalal, Rektor Ajak Majukan Universitas
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Unilak MoU dengan 5 SMK di Riau