PTM, Orang Tua Wajib Bikin Surat Pernyataan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mewajibkan orang tua ataupun wali murid membuat surat pernyataan, bahwa ia bersedia anaknya mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.
"Kalau bersedia, harus ada bukti kesediaan (surat pernyataan)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Kamis (9/9).
Disampaikannya, penerapan surat pernyataan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di antaranya Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
"Jadi berlaku untuk semua sekolah," ungkapnya.
Sementara bagi orang tua yang tidak bersedia membuat surat pernyataan, anaknya bisa tetap mengikuti pembelajaran secara daring.
"Buka sekolah itu pilihan, bagi orang tua yang tidak setuju anaknya luring (belajar tatap muka terbatas), maka bisa tetap daring," tutupnya.