Palsukan Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes PCR, Dua Warga Jawa Tengah Jalani Proses Tahap II
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan perkara dugaan pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR dari penyidik kepolisian. Dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka yang merupakan warga Provinsi Jawa Tengah.
Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Ghufron dan Sigit Setiawan. Saat ini keduanya berstatus tahanan Jaksa dan dititipkan di Rutan Polresta Pekanbaru.
"Hari ini (kemarin,red) telah dilakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR atas nama tersangka berinisial MG dan SS," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Rabu (8/9).
Dikatakan dia, penyerahan tersangka dalam barang bukti perkara tersebut dilakukan secara virtual. Dimana para pesakitan berada di Rutan Polresta Pekanbaru. Sementara pemeriksaan barang bukti dan administrasi tahap II dilakukan di kantor Kejari Pekanbaru.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II tersebut, kata Marel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan. Hal itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut.
Diketahui, pengungkapan perkara ini dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru pada Minggu (1/8) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, kedua tersangka berangkat menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II dengan tujuan penerbangan ke Yogyakarta.
Pada saat pemeriksaan dan validasi administrasi kelengkapan penerbangan yang dilakukan pihak bandara, dikonfirmasi jika sertifikat vaksin dan hasil tes PCR milik kedua tersangka tersebut tidak valid dan bukan dikeluarkan atau diterbitkan oleh pihak maupun instansi yang berwenang.
Atas hal tersebut, pihak bandara melaporkan kepada Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP," pungkas Lasargi Marel.