Pengamat: Wacana Presiden 3 Periode Berpotensi Berujung Kudeta

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Peneliti Senior Populi Center Usep S Ahyar meminta pemerintah mengantisipasi gejolak masyarakat terkait wacana amendemen UUD 1945 yang berpotensi berujung perpanjangan jabatan presiden menjadi 3 periode. Dia tak ingin kudeta militer seperti di Guinea, Afrika terjadi di Tanah Air.
Kudeta di Guinea terjadi usai amendemen konstitusi pada 2020 yang memungkinkan Presiden Guinea, Alpha Conde, menjabat 3 periode. Isu soal mengubah jabatan Presiden menjadi 3 periode juga tengah menjadi pembahasan publik Indonesia.
"Walaupun isu jabatan Presiden 3 periode itu belum menjadi keputusan formal, masih menjadi isu panas di antara elite politik, sebaiknya potensi-potensi gejolak politik itu harus tetap diantisipasi lebih dini," kata Usep seperti dikutip dari Republika, Selasa (7/9/2021).
Usep mengamati, wacana jabatan Presiden 3 periode cenderung lebih banyak mendapat reaksi negatif masyarakat. Menurutnya, pemaksaan wacana ini berpotensi menghadirkan gejolak masyarakat. Oleh karena itu, para elite politik sebaiknya berpikir matang dan bijak sebelum benar-benar merealisasikannya.
Wacana amendemen UUD 1945 awalnya mencuat ketika Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyingung hal itu dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI jelang peringatan HUT ke-76 RI, Senin, 16 Agustus 2021.
Hal ini jugalah yang kini tengah dibicarakan banyak pihak. Namun sejumlah pihak mencurigai wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi salah satu agenda amendemen UUD 1945.(rep, nan)
Berita Lainnya
- PAN Bersyukur Ijtima Ulama II Dukung Prabowo-Sandi
- Para Inisiator Orang Pecatan, Pakar Hukum: KLB Demokrat tak Sah
- Jubir PAN: Hanafi Rais Tidak Mundur sebagai Anggota dan Kader
- Jamiluddin Ritonga: Peluang Cak Imin Kecil jadi Cawapresnya Prabowo
- Bobby Nasution Gabung Gerindra
- Prabowo-Jusuf Kalla Bertemu, Ini yang Dibicarakan