Jaksa Periksa 15 Saksi terkait Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh BRK

Jaksa Periksa 15 Saksi terkait Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh BRK

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kampar memastikan pengusutan dugaan penyimpangan di tubuh Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang masih berlanjut. Sejauh ini, Korps Adhyaksa itu telah mengundang 15 orang untuk diklarifikasi.

Adapun perkara yang tengah diusut itu adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kepulauan Riau itu, dalam pembelian lahan sawit di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar. Pengusutan perkara itu masih dalam penyelidikan.

"Masih lid (penyelidikan,red) Intel," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Silfanus Rotua Simanulang, Senin (6/9).


Dalam tahap itu, Jaksa masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Sejumlah pihak, kata Silabus, telah diundang untuk diklarifikasi. Adapun jumlahnya telah mencapai belasan orang.

"Sudah ada 15 orang yang diklarifikasi, yaitu berasal dari kreditur, pihak BRK di Bangkinang dan BRK Pusat," imbuh mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.

Proses serupa dimungkinkan masih berlanjut, dengan meminta keterangan pihak lainnya. Hal itu, sebut dia, tergantung kebutuhan tim Jaksa Penyelidik.

Untuk diketahui, lahan sawit yang menjadi permasalahan itu berada di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar. Berdasarkan informasi, pembelian lahan sawit tersebut, melalui kredit di BRK. Yang mana, prosesnya berkaitan dengan Koperasi Majapahit yang berada di kabupaten tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ada mengusut dugaan penyimpangan di tubuh BRK. Bahkan sejumlah pegawai di sana telah menjalani penahanan.

Adapun pejabat dimaksud, di antaranya tiga pimpinan cabang di BRK di Provinsi Riau. Yaitu, Meyjefri selaku Pincab BRK Tembilahan, Jefrizal selaku Pincab BRK Taluk Kuantan, dan Nurcahya Agung Nugraha selaku Pincab Pembantu BRK Baganbatu.

Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.



Tags Korupsi