9 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Masjid Ahmadiyah di Kalbar
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sembilan orang jadi tersangka atas kasus penyerangan masjid jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Pada Minggu (5/9) lalu, sepuluh terduga pelaku ditangkap di Sintang. Sembilan di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Kesembilan tersangka itu saat ini menjalani penahanan. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"(Dijerat) Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama," ucap Donny.
Donny tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini. Penyidik, lanjutnya, masih menyelidiki kasus tersebut.
"Masih berproses," ujarnya.
Berita Lainnya
- Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, Pemerintah-Swasta Bersinergi Rehabilitasi Lingkungan
- Satu Pedagang Positif Corona, Dua Pasar di Surabaya Ditutup
- Mantap! Siskaeee Telah 'Nodai' Beberapa Negara Selain Indonesia, Ini Identitas Aslinya
- Vokalis Deadsquad Ditangkap Polisi
- Pasien RSJ Tampan Ditemukan Tewas Gantung Diri Pakai Alas Kasur
- Toyota Hilux Terbakar di Parkiran MPP Pekanbaru