Tak Berhasil Mediasi, Pelaku Cabul Anak Tetangga Dipolisikan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Entah apa yang terbesit di benak pria 23 tahun itu hingga nekat bertindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Pencabulan itu dilakukannya pada Senin (23/8) sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian persis bagaimana pencabulan itu terjadi, tidak diketahui pasti. Jelasnya, pelaku inisial SIH alias Sepdi itu melakukan perbuatan asusila.
Kini, pria kelahiran Hiteurat itu mendekam di Mapolsek Tampan dan dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama, Jumat (3/9), menyebut bahwa pelaku ditangkap di rumah Ketua RT setempat setelah proses mediasi antara orang tua korban dengan pihak pelaku tidak berhasil.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, di mana pelaku dan korban bertetangga sebelah rumah.
"Korban ditanya sama orang tuanya apa sebabnya, dia menjawab dicabuli oleh pelaku," kata I Komang Astawana.
Mendengar akan hal tersebut, orang tua korban naik pitam, lalu mencari keberadaan pelaku untuk mendapat kebenaran akan kejadian yang dialami oleh anaknya itu.
"Orang tua korban mendatangi kediaman pelaku. Saat itu, pihak keluarga dari pelaku menyebut akan membawa pelaku ke kediaman RT untuk dimediasi menyelesaikan masalah tersebut," katanya.
"Tapi dari mediasi itu tidak ada hasil, keluarga korban tidak terima dan melaporkan dugaan pencabulan itu," terangnya.
Akhirnya, polisi menangkap pelaku pencabulan di rumah RT setempat yang saat itu diamankan warga usai proses mediasi tak berhasil.
Pelaku insial SIH saat diinterogasi mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan umur 12 tahun.
"Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (dengan cara-cara menjijikan, red)," singkatnya.