Wacana Amandemen UUD 1945 tak Mengganggu Tahapan Pemilu 2024
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wacana amandemen UUD 1945 tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Tahapan pemilu yang tadinya 20 bulan, sekarang ditambah menjadi 25 bulan. Sedangkan pencoblosan pilpres dan pileg tanggal 21 Februari 2024.
"Tidak ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan pemilu di tahun 2024. Apalagi amandemennya dispakati atau tidak. Lagi pula amandemen bicara tentang penguatan salah satu lembaga. Itu tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan Pemilu," tegas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (F-Golkar) dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen" di Media Center DPR RI, Kamis (2/9/2021).
Ditegaskan Doli, selama tidak ada perubahan undang-undang, Komisi II DPR tetap mempersiapkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 berdasarkan undang-undang existing 10/2016 dan 7/2017.
Tetapi kalau kemudian amandemen dikembangkan lagi dengan jabatan presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden, Doli menegaskan bahwa selama itu belum menjadi keputusan politik dan hukum maka tidak akan berpengaruh," tegas Doli.
Anggota Komisi II dari PKB Yanuar Prihatin juga menegaskan, sepanjang regulasi belum berubah, patokannya exsisting, yaitu UU yang ada.
"PKB dan saya kira seluruh partai pegangannya cuma satu. Sepanjang undang-undang belum berubah, ya kita berpegang pada aspek itu, karena ini penting supaya kita nggak mengandai-andai," ujar Yanuar.
Terkait amandemen UUD 1945, Yanuar menyebutkan bahwa dia ikut membahas dan substansinya Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Drafnya masih dalam proses pembahasan di Badan Pengkajian MPR. Alasan amandemen agar PPHN punya kedudukan hukum yang kuat. Kemudian isunya melebar yang belum tentu juga semua fraksi menyepakati tentang amandemen UUD 1945 tersebut.
"Sepanjang kita tahu, isu yang berkembang semakin bertambah, soal periodeisasi jabatan presiden, bahkan terakhir muncul ada isu pengunduran pemilu jadi 2027. Jadi semakin kemana-mana. Ini artinya apa, artinya bahwa ini bisa saja amandemen jadi bola liar yang kemudian kita sendiri tidak pernah tahu," kata Yanuar.
Menurut Yanuar, mengamandemen UUD 1945 bukanlah proses mudah. Proses amandemen itu tidak bisa sebulan atau dua bulan, dibutuhkan waktu yang panjang perdebatannya. Sementara pemilu tinggal 2 tahun lagi persiapannya.
"Topik soal PPHN itu masih ringan, tetapi ketika sudah nyerempet ke periodesasi jabatan presiden,nambah satu kali lagi. Jadi tidak semudah yang kita bayangkan mengamandemen UUD 45 dalam waktu yang begitu mepet, apalagi menjelang pemilu 2024," kata Yanuar.
Oleh karena itu, dia menyarankan, kalau seandainya, PPHN tidak dimungkinan untuk menjadi payung hukumnya, untuk sementara dicari jalan keluar yang lain.
"Sebetulnya selama ini sudah ada yang memayungi soal itu, yaitu UU RPJP. Cuma ada sebagian berpendapat, ini nggak cukup, ini kan undang-undang, ketetapan yang lebih tinggi lebih harus kita bikin bersama," kata Yanuar.
Pada prinsipnya politisi PKB itu mengataka, amandemen UUD 1945 harus digali dan kaji secara mendalam, didiskusikan sebagai bagian dari proses pendewasaan politik kita.
Tapi konteksnya harus terkait dengan permasalahan yang dimiliki saat ini, sejak amandemen yang terakhir. Apakah ada kaitannya dengan konstitusi. Kalau tidak ada, berarti persoalan bukan konstitusi tetapi persoalan regulasi level bawahnya, mungkin aspek teknis, aspek teknokratis yang terjadi di lapangan.
"Contoh di UUD diputuskan anggaran pendidikan 20%. Dari segi konstitusi tidak ada masalah, dari regulasi nggak ada masalah,tapi di lapangan oke enggak? t
Ternyata masih kacau-balau, semrawut dan masih banyak yang harus dibenahi," sebut Yanuar.