Sindikat Penggelapan Motor Terungkap, Modus Pinjam Jemput Pacar
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sindikat penggelepan sepeda motor diringkus Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan. Sindikat itu beranggotakan tiga orang remaja inisial S alias Amek (20), A alias Ananda (22), serta AP alias Aldi (21).
Sindikat ini sudah melanglang buana dalam dunia penggelapan sepeda motor. Dari tangannya, polisi menyita empat unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak pidana penggelapannya.
Barang bukti berupa sepeda Yamaha Nmax BM 2471 AAS, Honda Scoopy putih tanpa nomor polisi, Yamaha Mio putih, serta Honda Beat hitam.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebut para pelaku ini tertangkap saat transaksi, menunggu calon pembeli di Kabupaten Kampar.
Awalnya, pada Sabtu (21/8) Tim Opsnal mengetahui keberadaan tersangka S alias Amek (20) sedang berada di Desa Kebun Durian, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
"Mendapat informasi, bahwa tersangka itu akan melakukan transaksi menjual sepeda motor dan kita langsung kejar ke lokasi," kata Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita, Rabu (1/9).
Sesampai di lokasi, ternyata benar informasi tersebut. Polisi menemukan empat remaja tengah menunggu seseorang. Tanpa menunggu lama, polisi pun langsung melakukan penangkapan.
"Saat penangkapan, mereka mencoba lari. Setelah dikejar, akhirnya tiga orang berhasil ditangkap, sedangkan satu lagi inisial D berhasil lolos dari kejaran petugas," jelas Dany.
Usai diintergosi, ternyata benar mereka sedang menunggu calon pembeli yang katanya akan datang dari Pekanbaru. Rencananya akan dijual dengan harga Rp6 juta.
Tim Opsnal pun melakukan pengembangan. Alhasil berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang disimpan pelaku di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Pengungkapan aksi sindikat ini berawal dari laporan salah seorang korbannya, karena Yamaha Nmax miliknya dilarikan oleh tersangka S alias Amek (20) pada Jumat (20/8) malam.
Tersangka S alias Amek (20) melancarkan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan menjemput pacar.
"Meminjam motor korbannya dengan alasan mau menjemput pacar. Korban percaya dan memberikan sepeda motornya," terang Dany.
Hingga larut malam, tersangka S alias Amek (20) tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor korban. Pada keesokan harinya, korban mendatangai kediaman tersangka S alias Amek (20).
"Saat ditanyakan keberadaan tersangka, pihak keluarga menyebut kalau tersangka sudah tidak pulang sejak tiga hari dan keberadaannya pun tidak diketahui," singkatnya.
Untuk tersangka S alias Amek (20), polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHPidana, sedangkan dua rekannya dijerat pasa 372 jo Pasal 56 KUHPidana.