Dua Wanita Residivis dan Penadah Pencurian Motor Diringkus di Pekanbaru

Dua Wanita Residivis dan Penadah Pencurian Motor Diringkus di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komplotan pencurian sepeda motor diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan. Mulai dari pelaku pencurian, pelaku perantara penjual, dan penadah hasil curian. 

Dalam komplotan ini, polisi mengamankan dua orang perempuan yakni inisial UIS alias Uci (38) yang berperan sebagai pelaku pencurian dan inisial PM alias Pita (28) berperan sebagai perantara penjual. 

Dan juga seorang pria inisial JK alias Jefri (32) berperan sebagai penadah hasil curian. Selain para pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi palsu BM 6958 XX beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 


"Dari tangan para tersangka kita berhasil amankan satu sepeda motor jenis Honda Scoopy sebagai barang bukti," sebut Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita saat ekpos di Mapolsek Senapelan, Selasa (31/8). 

Ketiga tersangka diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam pada Rabu (16/6) lalu. 

Saat itu, tersangka UIS alias Uci (38) menemani korbannya berbelanja di Pasar Kodim dengan mengendarai sepeda motor korban. 

Tersangka UIS alias Uci (38) memboncengi korban. Sampai di Pasar Kodim, korban turun membeli ayam potong sedangkan tersangka UIS alias Uci menunggu diseberang tempat jual ayam potong tersebut. 

"Ketika pelapor (korban) selesai membeli ayam potong, pelapor (korban) melihat tersangka sudah tidak ada berikut sepeda motor miliknya, ditunggu-tunggu tidak juga kembali," papar Andhika. 

Tersangka UIS alias Uci (38) ditangkap di lantai II Mall Pasar Kodim. Saat ditangkap, dirinya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban. 

Berdasar informasi dari tersangka UIS alias Uci (38), polisi lalu melakukan pengembangan kasus tersebut. Sepeda motor yang dicuri ternyata telah dijualnya kepada penadah inisial JK alias Jefri (32) melalui perantara yakni PM alias Pita (28). 

Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta, tersangaka PM alias Pita (28) menerima uang bagian hasil penjualan tersebut sebesar Rp150 ribu. 

Tersangka UIS alias Uci (38) dan PM alias Pita (28) diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. 

Mereka rata-rata mengambil sepeda motor jenis matic dan dijual Rp1 hingga 3 juta. Sementara tersangka Jefri mengaku sudah dua kali membeli motor hasil curian dengan kisaran harga Rp 2,5 juta. 

"Hasil penjualan untuk keperluan sehari-hari, bermain game online dan beli sabu. Untuk barang bukti lainnya masih dalam proses pencurian," pungkas Kapolsek.