Usai M Kece, Polisi Juga Tangkap Ustaz Yahya Waloni
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Penceramah Yahya Waloni bungkam saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (26/8/2021) malam. Yahya ditangkap di kediamannya di daerah Cibubur, Jawa Barat.
Yahya tiba sekitar pukul 18.30 WIB bersama dengan sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ia tampak mengenakan baju batik dengan peci hitam. Namun ia tak menggubris satu pun pertanyaan yang diberikan oleh awak media. Dia hanya melemparkan salam sungkem kepada wartawan.
Kemudian, Yahya Waloni langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Belum ada keterangan secara utuh dari kepolisian terkait dengan kasus yang sedang didalami oleh penyidik kepolisian terhadap penceramah tersebut.
"Iya benar (ditangkap). (Kasus terkait) Penodaan agama," kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi.
Sejak penangkapan Muhammad Kace, beberapa hari lalu, terpantau memang muncul seruan untuk polisi agar menangkap Yahya Waloni yang dituding turut menyuarakan kebencian dalam materi dakwahnya.
Sekitar April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini, ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).