8 Ekor Kukang Dilepasliarkan ke Hutan Konservasi di Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan ke hutan konservasi 8 ekor kukang yang merupakan salah satu jenis primata dilindungi. Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (24/08) kemarin itu menggandengkan Polda dan Kejati Riau.
Satwa bernama latin nycticebus coucang itu sendiri merupakan korban penyelundupan yang berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Riau pada bulan Juli 2021.
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, setelah berhasil diselamatkan dari penyelundupan, kukang-kukang tersebut sebelumnya menjalani perawatan di klinik kandang transit satwa BBKSDA Riau. Dari 8 ekor ini terdapat dua anakan dan enam dewasa yang berumur berkisar 3 sampai 4 tahun.
"Semuanya dalam kondisi sehat dan hasil observasi layak untuk dilepasliarkan. Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan," ujar Hartono.
Diterangkannya, kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi UU dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah). Sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam Epindik I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.