Merasa Dizalimi, Pengusaha Umrah Haji akan Praperadilkan Polresta Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengusaha Haji Umrah Riau Muhammad Dawood (David Tan) tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Pekanbaru atas tuduhan pengeroyokan.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka itu, Dawood akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan akan melaporkan ke Bidang Propam Polda Riau dan juga Divisi Propam Mabes Polri karena saya menganggap kasus ini sangat dipaksakan tanpa melalui tahapan yang sesuai dengan undang undang," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
. Menurutnya, penetapan tersangka ini belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.
"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)" kata Dawood.
Muhammad Dawood yang mualaf sejak tahun 2007 ini mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Karena selain tidak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni hanya dirinya.
"Artinya kalau pengeroyokan tersangkanya bukan hanya saya ada tersangka lain," katanya.
Maka dari itu ia menyatakan tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka. Dawood mengaku heran penyidik Polresta Pekanbaru menetapkannya sebagai tersangka pengeroyokan.
"Ini sangat aneh dan tidak fair, saya ditersangkan karena telah melakukan pengeroyokan kepada Jevi Martin. Padahal proses penyelidikan terhadap tuduhan itu belum sesuai dengan aturan hukum," katanya.
Dawood menceritakan, dalam perkara itu, dia telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru Riau. Pada panggilan pertama Dawood mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat dan hadir untuk penggilan yang keduanya.
"Pada saat panggilan kedua penyedik hanya bertanya. 'Apakah sodara sehat? Saya jawab tidak sehat dan ruhani saya juga lebih tidak sehat," tuturnya.
Pada saat panggilan kedua, Dawood melampirkan hasil pemeriksaan di RS Awal Bros Pekanbaru dan disarankan oleh dokter untuk menenangkan pikiran. Untuk panggilan ketiga, Muhammad Dawood minta dijadwalkan ulang.
"Saya sudah konfirmasi kepada penyidik melalui WhatSapp bahwa panggilan ketiga minta ditunda. Namun saya mendapat surat langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Padahal kata dia, dalam kasus ini dirinya dan saksi-saki lainnya yang diduga sempat bertikai dengan Jevi Martin belum diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Muhammad Dawood, Torri Alexander TW meminta intansi Polri mengedepankan restoratif justice, di mana mendamaikan antara pihak pelapor dan terlapor dan mengedepankan asas ultimum remidium. Sehingga kesamaan di hadapam hukum dapat tercapai masing-masing pihak.
"Maka dari itu saya mohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," katanya.
Diketahui kasus ini berawal dari keributan yang terjadi antara staf Muhammad Dawood dengan Jevi Martin yang viral di media sosial. Keributan ini menurut pengakuan Muhammad Dawood, berawal dari perkataan kasar Jevi Martin kepada pihaknya dengan mengatakan nama binatang di Angle Bar/Kafe Karambia Pakanbaru Riau pada Juli 2021.
"Berdasarkan UU HAM perkataan itu kekerasan verbal yang dilontarkan kepada pihak saya di depan umum," kata Muhammad Dawood yang mengaku kondisi psikologisnya sedang tidak baik.
Atas kejadian ini Jevi Martin melaporkan pihak Muhammad Dawood ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan pengeroyokon. Menurut Angga salah satu staf Muhammad Dawood, pihaknya telah berusaha menemui Jevi Martin untuk berdamai namun permintaan itu tidak diterima.