Satu CPNS K2 Dinyatakan Gugur
TELUK KUANTAN (HR)-Dari 302 Calon Pegawai Negeri Sipil kategori II atau K2 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten ke Badan Kepegawaian Negara, satu orang dinyatakan gugur. Karena, yang bersangkutan syaratnya tidak lengkap.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui Kepala Bidang Administrasi Iwan Susandra, Kamis (16/4) di Teluk Kuantan.
Persoalan utama calon yang gugur berkenaan ijazah yang dilampirkan. Namun, Iwan enggan untuk menyebutkan ijazah jenjang pendidikannya. Selain itu, Iwan juga tidak menyebutkan satu orang yang dinyatakan gugur tersebut.
"Memang ada satu orang yang gugur, namun kita belum menerima secara resmi," ujar Iwan. Dari 302 orang yang diusulkan diangkat sebagai PNS, hanya 301 yang mendapat Nomor Induk Pegawai.
Iwan menyatakan gugurnya satu orang tersebut terjadi saat pemberkasan. BKN melakukan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas yang diusulkan BKD.
Selanjutnya, nama-nama yang memenuhi syarat PNS akan diajukan kepada Bupati. Kemudian, bupati mengeluarkan SK sesuai posisi dan jabatan.
"Saat ini, kita sedang menyusun SK. Mudah-mudahan cepat selesai dan orang-orang ini bisa menempati posisi masing-masing," jelas Iwan. (adv/humas)