Jaksa Kembalikan SPDP Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru telah dikembalikan ke penyidik. Hal itu dilakukan karena penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara yang menjerat dua orang tersangka tersebut.
Tersangka dimaksud adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono dan Adil Putra yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah di instansi tersebut. Keduanya telah menyandang status pesakitan sejak akhir April 2021 lalu.
Pengusutan perkara ini bermula pada Januari 2021, di mana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan penyelidikan. Dua pekan berselang, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keduanya kemudian diperiksa pada 28 April lalu. Agus Pramono saat itu menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Sementara Adil Putra adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah di instansi tersebut.
Sehari berselang, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kendati menyandang status tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Pasalnya ancaman pidana dalam perkara itu di bawah 5 tahun.
Penyidik kemudian mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan. Hal itu sebagaimana disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (24/8/2021).
"SPDP itu sudah diterima sekitar Mei atau Juni la," ujar Raharjo kepada Haluan Riau.
Atas SPDP tersebut, telah ditunjuk sejumlah Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Para Jaksa itu akan melakukan penelaahan jika telah tahap I atau berkas perkara dilimpahkan penyidik.
Namun hingga waktu yang ditentukan, penyidik tak kunjung melakukan hal tersebut. Jaksa kemudian melayangkan P-17 untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan.
"Kemudian ditagih menggunakan P-17 sebanyak 2 kali karena berkas tahap I tidak diserahkan kepada Penuntut Umum," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Melihat hal itu, sebut Raharjo, Jaksa kemudian mengembalikan SPDP tersebut kepada penyidik. "Maka SPDP dikembalikan ke penyidik sekitar 1 bulan yang lalu," tegas Raharjo.
"Jadi posisi SPDP sudah dikembalikan kepada penyidik karena tidak ada tindak lanjutnya penyerahan berkas perkara tahap I," sambung dia memungkasi.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan perkara itu masih berlanjut. "Masih proses," ujar Kombes Pol Teddy, kepada Haluan Riau akhir pekan kemarin.
Dia kemudian memaparkan alasan lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam persoalan itu.
"Termasuk sekarang ini kita mencoba memberikan asistensi kepada pemerintah kota agar pengelolaan sampah ini (semakin baik). Kan tujuan penegakan hukum ini bukan hanya berakhir di persidangan saja," jelas mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Lampung itu.
"Demi masyarakat, kita memberikan asistensi ke mereka (Pemko Pekanbaru,red) tentang cara pengelolaan sampah bersama instansi terkait. Jadi biar semuanya clear, gitu," sambung Kombes Pol Teddy.
Saat disinggung, apakah penyidikan perkara ini nantinya akan dihentikan, Kombes Pol Teddy mengatakan kemungkinan tersebut sangat terbuka. Kendati begitu, hingga saat ini perkara itu masih berlanjut.
"Kan belum dihentikan," tegas perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kutai Timur itu.
"Bisa iya (dihentikan,red), bisa tidak," tandas dia.