Dugaan Pungli Pengurusan Paspor, Berkas Dua Oknum Pegawai Imigrasi Pekanbaru P-21
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan pungutan liar pengurusan paspor di Kantor Kelas I TPI Pekanbaru telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Ada dua tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial KO selaku selaku Ajudikator atau Supervisor, dan SA selaku Analisis Keimigrasian. Keduanya merupakan oknum pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Penanganan perkara ini dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penyidik pernah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada medio Maret 2021 kemarin.
Atas hal itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Berkas tersebut telah beberapa kali bolak balik antara penyidik dan Jaksa Peneliti.
"Untuk (perkara dugaan pungli) Imigrasi itu, untuk dua berkas perkara itu, kita sudah melakukan penelitian," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yunius Zega, Selasa (24/8).
Lima bulan berselang, barulah berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal itu ditandai dengan terbitnya P-21.
"Setelah kita lihat bahwa telah cukup (syarat) untuk kita limpahkan ke pengadilan, sehingga kita berkeyakinan ini bisa terbukti dan kita telah terbitkan P-21," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu, seraya mengatakan P-21 itu diterbitkan belum lama ini.
"P-21 nya tanggal 23 (Agustus 2021), hari Senin kemarin," imbuh Jaksa yang akrab disapa Zega itu.
Dengan telah lengkapnya berkas perkara tersebut, selanjutnya akan dilakukan proses tahap II. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU, akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Setelah itu, kita menunggu kapan mereka (penyidik,red) akan menyerahkan tahap II," pungkas Yunius Zega.
Diketahui, perkara ini sebelumnya menjerat Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Wandri sendiri telah diadili dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Diketahui, tersangka KO dan SA disebut-sebut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan tersangka Wandri.
Perkara yang menjerat ketiganya bermula pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu. Saat itu, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru, yang berada di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian selanjutnya melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan. Tidak sampai di situ, polisi juga menemukan uang sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celananya.
Uang itu diyakini untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterimanya. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus oleh Wandri.
Masih berdasarkan keterangan Wandri, dalam pengurusan pembuatan maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Pekanbaru, dirinya dibantu oleh KO dan SA.
Adapun peran KO, yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Yang mana, keuntungan itu ditransfer Wandri ke rekening bank milik kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu.
Adapun besarannya adalah, ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebesar Rp2.250.000.
Atas perbuatannya, Wandri saat itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Dod)