Hari Ini Diperiksa KPK, Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi Pengaturan Kuota Rokok dan Minol
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi, menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol).
"Hari ini pemeriksaan tersangka AS [Apri Sujadi], Bupati Bintan, terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016-2018," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/8).
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka. Satu tersangka lainnya adalah Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H Umar.
Pada periode 2017-2018, Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh menerima Rp800 juta. Uang itu diperoleh dari para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.
KPK menemukan ada kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar dari perbuatan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani masa tahanan untuk 20 hari. Apri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan Kavling C1 ACLC.
Sebelum kasus ini diproses KPK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih dulu mengirimkan surat No.S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB.
Surat itu di antaranya berisi teguran kepada BPB Intan terkait dengan jumlah kuota rokok yang diterbitkan pada 2015 lebih besar dari yang seharusnya.