Novel Baswedan: Kalau Koruptor Penyintas, Pelakunya Siapa? Negara?

Novel Baswedan: Kalau Koruptor Penyintas, Pelakunya Siapa? Negara?

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Muncul wacana pengangkatan eks narapidana (napi) kasus korupsi menjadi penyuluh antikorupsi. Menanggapi hal itu, Penyidik Senior Nonaktif KPK, Novel Baswedan mengkritik dengan menilai pimpinan KPK telah bertindak keterlaluan dengan adanya rencana tersebut.

Lebih lanjut, Novel Baswedan bertanya-tanya apakah hal itu dilakukan elite lembaga antirasuah karena mereka tak peduli atau tak paham tentang tindak korupsi.

"Perilaku Pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap korupsi," kata Novel Baswedan, dikutip dari akun Twitter @nazaqistsha, Senin (23/8/2021).


Lebih jauh, Novel menolak dengan tegas jika koruptor disebut sebagai penyintas korupsi. Penyematan istilah penyintas, menurutnya, seakan-akan koruptor adalah korban.

"Ketika menyebut koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?" ucapnya.

Melihat polemik ini, Novel kembali menyinggung kontroversi pemecatan para pegawai KPK akibat tak lolos TWK yang digelar beberapa waktu lalu.

Dia heran mengapa para eks narapidana korupsi dirangkul KPK, sedangkan pegawai yang telah berdedikasi justru disingkirkan begitu saja.

"Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Pegawai yang kerja baik disingkirkan," katanya.

Tak hanya itu, Novel Baswedan juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dinilai salah dalam memaknai independensi, yang menyebut atasan KPK adalah langit-langit.

"Belum lagi ketika memaknai independensi secara salah, masa iya atasan KPK adalah langit-langit dan lampu?" tuturnya.

Pernyataan Nurul Ghufron ini membuat Novel berpikir bila hal tersebut adalah bentuk arogansi atau pelecehan.

"Itu arogansi, atau pelecehan? Malu ah," kata Novel Baswedan.

Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Kamis, 5 Agustus 2021 Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK tidak dapat diintervensi oleh institusi mana pun.

"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di republik ini, sehingga mekanisme memberikan rekomendasi kepada atasan KPK," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Atasan KPK ini langit-langit, lampu, jadi atasan KPK sebagaimana Undang-Undang KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun, tidak terinvensi ke insitusi apa pun," ucap Ghufron.



Tags Korupsi