Penyidikan Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Dihentikan?
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Agus Pramono dan Adil Putra dimungkinkan lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, sejak menyandang status tersangka sejak akhir April 2021 lalu, penyidik tak tak kunjung merampungkan proses penyidikan.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Dimana perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kendati menyandang status tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Pasalnya ancaman pidana dalam perkara itu di bawah 5 tahun.
Agus Pramono dan Adil Putra dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Saat ditanyakan terkait perkembangan proses penyidikan, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan perkara itu masih berlanjut. "Masih proses," ujar Kombes Pol Teddy, kepada Haluan Riau akhir pekan kemarin.
Dia kemudian memaparkan alasan lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam persoalan itu.
"Termasuk sekarang ini kita mencoba memberikan asistensi kepada pemerintah kota agar pengelolaan sampah ini (semakin baik). Kan tujuan penegakan hukum ini bukan hanya berakhir di persidangan saja," jelas mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Lampung itu.
"Demi masyarakat, kita memberikan asistensi ke mereka (Pemko Pekanbaru,red) tentang cara pengelolaan sampah bersama instansi terkait. Jadi biar semuanya clear, gitu," sambung Kombes Pol Teddy.
Saat disinggung, apakah penyidikan perkara ini nantinya akan dihentikan, Kombes Pol Teddy mengatakan kemungkinan tersebut sangat terbuka. Kendati begitu, hingga saat ini perkara itu masih berlanjut.
"Kan belum dihentikan," tegas perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kutai Timur itu.
"Bisa iya (dihentikan,red), bisa tidak," tandas dia.
Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru telah diperiksa. Di antaranya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Muhammad Jamil, dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdako Pekanbaru, Elsyabrina.
Lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Pekanbaru Ahmad, dan Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan, Erna Junita.
Lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari masyarakat, Dinas LHK Pekanbaru, ahli pidana, saksi ahli hukum tata negara, dan saksi ahli keselamatan lalu lintas,
Agus Pramono sendirinya sebelumnya pernah diperiksa pada Senin (18/1) lalu. Selain dia, di hari yang sama penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di DLHK Kota Pekanbaru.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, Dinas LHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.