Empat Koruptor di Pekanbaru Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru mendapat remisi di hari kemerdekaan, Selasa (17/8).
Total ada 985 WBP yang mendapat remisi. 962 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi umum (RU) I. Sedangkan 23 WBP langsung bebas atau mendapat RU II.
"Total WBP yang dapat remisi 985 orang.
Jumlah masing-masing (remisi) mereka beragam, paling tinggi dapat 6 bulan dan paling rendah 1 bulan," ujar Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Henry Suhasmin.
Dirincikan, 14 WBP mendapatkan pengurangan 1 bulan, 110 WBP mendapat 2 bulan pengurangan, 210 WBP mendapat 3 bulan pengurangan, 268 WBP mendapat 4 bulan pengurangan, 289 WBP mendapat 5 bulan pengurangan, dan 80 WBP mendapat 6 bulan pengurangan.
Kemudian, 23 WBP mendapat RU II atau langsung bebas. Namun, para WBP tersebut masih menjalani masa kurungan, pengganti subsider denda.
4 WBP menjalani kurungan pengganti subsider selama 4 bulan, 16 WBP menjalani kurungan 5 bulan dan 3 WBP menjalani kurungan 6 bulan.
Adapaun rincian total remisi per kejahatan ialah 748 kasus narkotika, 32 kasus pencurian, 50 kasus pembunuhan, 13 kasus perampokan, 112 kasus perlindungan anak, 4 kasus korupsi serta kejahatan lain-lain 26 kasus.
"Untuk tipikor yang dapat remisi 4 orang, masuk dalam RU I (pengurangan masa tahanan)," singkatnya.