Pemko Pekanbaru Telah Kumpulkan Rp40 Juta Hasil Denda Pelanggar PPKM
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru yang diketuai oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang telah mengumpulkan denda pelanggaran PPKM level 4 sejak 26 Juli 2021 hingga 15 Agustus 2021 hampir Rp40 juta, Senin (16/8/2021).
Iwan merincikan, sejak 26 hingga 9 Agustus lalu, jumlah denda mencapai Rp22.800.000.
Kemudian, pada 10 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2021 denda yang dibayarkan para pelaku usaha dan perorangan mencapai Rp15.150.000. Jadi, total denda hingga kemarin mencapai Rp37.950.000.
Pelanggar PPKM yang terjaring merupakan pelaku usaha kuliner yang masih menyediakan makan di tempat melebihi dari batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan.
Kemudian perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda merupakan mereka yang tidak menggunakan masker.
"Kita berikan mereka denda hingga maksimal Rp500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," kata Iwan.
Sementara, Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady mengingatkan pemerintah agar transparan dalam pengelolaan dana-dana denda dari masyarakat.
"Pemko kalau mau memberi denda apapun, apalagi dalam bentuk uang, itu harusnya diumumkan secara terbuka. Uang denda yang didapat dari mana saja harus diumumkan, harus jelas. Jadi masyarakat bisa akses informasinya. Khawatirnya, itu uang dari masyarakat tapi nanti malah dipakai pejabat, kan malah jadi aneh," katanya kepada Haluan Riau, Kamis (12/8).
Selain itu, ia juga menyayangkan besarnya nominal denda yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut. Hal itu dikarenakan, di masa sulit seperti ini, pelaku usaha kecil akan semakin kesulitan.
"Memang aturannya itu ditujukan untuk keselamatan masyarakat. Tapi, tidak seharusnya Pemko sertamerta memberi denda yang sebesar itu. Ini kan semakin menyusahkan masyarakat," ujarnya.