Prioritaskan Usaha Sarang Walet sebagai Potensi Utama PAD Riau

Prioritaskan Usaha Sarang Walet sebagai Potensi Utama PAD Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Indonesia merupakan produsen sarang burung walet terbesar di dunia. Mencapai lebih dari 75% sarang walet yang beredar di dunia berasal dari Indonesia. Sarang walet rumahan asal Indonesia menguasai hampir 98% pasokan pasar dunia karena bentuknya yang lebih bersih, lebih putih dan tidak terlalu tebal. Sementara pasar sarang walet hitam dipegang oleh Malaysia karena kualitasnya lebih baik dari pada sarang hitam yang diekspor oleh negara produsen lain. 

Sarang walet banyak diminta oleh importir terbesar saat ini, yaitu Hongkong dan Amerika Serikat. Jangkauan pasar sarang walet asal Indonesia adalah Hongkong, China, Taiwan, Singapura, dan Kanada. Sekitar 80% pasar sarang walet Asia dipasok oleh produsen dari Indonesia. 

Sarang walet memiliki harga yang fluktuatif. Pada tingkat eksportir harga sarang walet hitam gua mencapai Rp3.500.000/kg, sarang rumput/seriti harganya sekitar Rp2.500.000/kg, harga sarang walet gua warna putih bisa mencapai Rp12.000.000/kg, sedangkan sarang walet rumahan putih mencapai Rp17.000.000/kg. Harga sarang walet dapat terjadi perubahan setiap waktu tergantung dari hasil negosiasi dan kesepakatan. 


Provinsi Riau merupakan incaran bagi pengusaha walet untuk membuat gedung atau rumah sarang walet sebagai salah satu investasi mereka. Kalau dilihat, data jumlah peternak sarang wallet per kabupaten/kota berjumlah 3299 peternak, maka kabupaten yang terbanyak yang masyarakatnya memelihara sarang walet adalah Kabupaten Indragiri Hilir di mana ditunjang daerah aliran Sungai Indragiri. Disusul Kabupaten Kampar yang juga wilayah dengan aliran sungai Kampar. Selanjutnya ada Pelalawan dan Rokan Hilir yang juga daerahnya dialiri sungai. 

Penyebab dari tingginya populasi walet di lokasi-lokasi tersebut karena mayoritas wilayah Provinsi Riau adalah area yang dialiri sungai, sumber ikan dan perkebunan yang memiliki sumber makanan banyak bagi walet serta memiliki tingkat suhu dan kelembapan sesuai dengan habitat yang disukai oleh wallet. 

Kalau dihitung, rata-rata sarang wallet bisa menghasilkan per sarang sekitar 1kg sampai 15kg sekali panen, atau rata-rata aja 10Kg dengan siklus 4 kali. Dalam setahun dapat diperoleh nilai (value) bagi masyarakat di kabupaten/kota se-Provinsi Riau dari hasil sarang walet setahun atau satu siklus bisa mencapai kurang lebih berkisar Rp1.979.400.000.000 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan milyar empat ratus juta rupiah). Artinya, perputaran uang dari hasil sarang walet sungguh sangat menjanjikan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini terlihat betapa potensinya sangat menjanjikan apabila dikelola oleh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota.

Sedangkan dari data karantina Pekanbaru, pengusaha yang masuk 116.658 kilo setahun diperoleh di kabupaten/kota pada periode satu tahun bisa mencapai kurang lebih sebesar Rp1.749.870.000.000. Dibandingkan hasil data yang masuk dari hasil perhitungan panen masyarakat dengan siklus 4 kali panen cukup mendekati hitungan yang masuk mendekati dari hampir dua triliun

Potensi Sarang Walet dari Sektor Pajak di Provinsi Riau

Kalau dilihat potensi sarang walet dari sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa kebijakan pajak daerah  dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta masyarakat, dan akuntabilitas. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPH atas Penghailan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, mengatur tentang ketentuan tarif PPH final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. 

Jika pendapatan walet dari data komoditas karantina Pekanbaru setahun mencapai 116.658 kg dikalikan Rp15.000.000, maka diperoleh hasil Rp1.749.870.000.000. Maka dapat diperoleh pajak untuk daerah sebagai berikut:

Pajak Sarang Walet         = 10 % X Rp1.749.870.000.000 
                                                         Rp174.987.000.000

PPH Final                        = 0.5 %  X Rp1.749.870.000.000
                                                          Rp8.749350.000

Kalau dilihat pendapatan dari pajak dan retribusi daerah, maka diperoleh pajak untuk daerah sebagai Pendapat Asli Daerah baik untuk Pemerintah Provinsi Riau maupun tingkat kabupaten dan kota sebesar Rp174.987.000.000.

Strategi Pengembangan dan Pemasaran Sarang Burung Walet di Provinsi Riau

Strategi adalah rencana berskala besar yang berorientasi pada jangkauan masa depan yang jauh serta ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan organisasi berinteraksi secara efektif dengan lingkungannya dalam kondisi persaingan yang semuanya diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan dengan berbagai sasaran organisasi yang bersangkutan. Sedangakan pengembangan merupakan upaya meningkatkan pengetahuan yang mungkin digunakan segera atau sering untuk kepentingan di masa depan.
 
Strategi pemasaran sarang walet merupakan bagian dari kegiatan yang akan menentukan keberhasilan suatu industri, produk yang baik akan dapat didistribusikan dengan baik kepada konsumen melalui strategi pemasaran yang tepat. mengetahui situasi pasar secara tepat merupakan hal yang penting dalam bisnis sarang walet karena saat ini diindikasikan masih terkontaminasi dengan bisnis semu yang tidak menyentuh pasar riil, adanya penyalur yang kredibel dan bertangguung jawab juga perlu diketahui, banyak yang memproklamasikan dirinya sebagai penyalur, tetapi penyalur yang mempunyai akses ke berbagai tempat/pasar riil saat ini belum banyak. Rata-rata dari penyalur sarang walet hanya bertindak sebagai perantara yang akhirnya menjual kembali kepada pihak lain yang membutuhkan dengan sebelumnya mengambil keuntungan. 

Untuk mendapat informasi awal, bisa diperoleh melalui internet, surat kabar, tabloid, atau peternak yang sukses menjual. Informasi-informasi yang riil dapat digunakan sebagai masukan dalam menentukan strategi pemasaran yang sudah harus dipikirkan sebelum melakukan budidaya wallet.

Dengan meningkatnya jumlah perdagangan dan permintaan pada setiap tahunnya maka dapat disimpulkan bahwa perdagangan sarang burung walet sangat berprospek. Ini disebabkan permintaan banyak, tetapi produk yang tersedia sangat terbatas, karena burung walet sendiri tidak dapat diternakkan. Makanan burung walet pun masih tergantung pada alam. Walaupun sangat berprospek, harga jual maupun harga beli sarang walet sangat berfluktuasi. Tidak heran kalau eksportir yang sudah lama berkecimpung pada bisnis ini pun sering mengalami untung maupun rugi. Untuk menjaga reputasi penjual dan mempertahankan pelanggan, tetap saja eksportir menjual produknya walupun terjadi fluktuasi kurs mata uang asing atau faktor lain 

Peranan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dalam Pemanfaatan Potensi Sarang Walet

Sudah sepantasnya pemerintah daerah dapat menjadikan potensi sarang walet sebagai alternatif menjadikan sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Kalau dilihat, potensinya yang sudah penulis gambarkan terjawab sudah bahwa sarang walet mempunyai aspek ekonomi yang menjanjikan baik untuk peternak dan Asosiasi Burung Walet maupun bagi Pemerintah Daerah khususnya Provinsi Riau. 
Pemerintah Provinsi Riau bisa memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah sebagai penampung bagi peternak sarang walet dan memasarkannya melalui Asosiasi Sarang Burung Walet di Pulau Jawa dan bekerja sama dengan stakeholder terkait identifikasi para peternak sarang burung walet sejak dini. Kedua, melakukan pemberdayaan dan pengembangan peternak sarang walet melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau. Ketiga, melakukan pembenahan regulasi pengaturan distribusi sarang walet dan aspek legal sebagai PAD Pemerintah Provinsi Riau. Keempat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian sebagai motor penggerak kementerian yang membidangi peternakan.

*Penulis adalah Kepala Bidang Agribisnis Dinas Peternakan Provinsi Riau