Perkara Dugaan Pungli Mantan Sekcam Binawidya Masih P-19
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Lima bulan berjalan, penyidikan dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah dengan tersangka Hendri Syahfitra, tak kunjung rampung. Penyidik berdalih masih berupaya melengkapi berkas perkara mantan Sekretaris Camat Binawidya tersebut.
Pengungkapan bermula pada Desember 2020, di mana seorang warga mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat. Saat itu, Hendri Syahfitra yang menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat meminta sejumlah dana kepada warga tersebut.
Lalu pada Januari 2021, warga tesebut menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu, namun ditolak Hendri. Warga tersebut kemudian diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditangani tersangka selaku lurah.
Pada 10 Maret 2021, korban menyerahkan dana tersebut kepada tersangka di Kantor Camat Bina Widya. Saat itu, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung mengamankannya.
Sejatinya, pengurusan tanah atau SKGR tidak dipungut biaya, karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan. Pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat. Salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam prosesnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa. Itu dilakukan pada pertengahan Maret 2021 lalu.
Pasca SPDP itu, penyidik berusaha merampungkan berkas perkara Hendri Syahfitra. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan atau tahap I untuk dilakukan penelaahan.
Akan tetapi, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk Jaksa atau P-19.
"Berkas perkaranya masih P-19 dari Jaksa," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (12/8).
Atas P-19 itu, kata dia, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara, terutama terkait syarat formil dan materilnya. Jika nanti diyakini telah rampung, penyidik kembali melimpahkan berkas ke pihak Kejaksaan.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa," pungkas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Pengungkapan pungli melalui skema operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat.
Lalu ada Muhammad Fahmi bin Arifin Arif, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT. Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Kemudian Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.