Vonis Hukum Zulkilfli AS Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis Hukum Zulkilfli AS Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Zulkilfli Adnan Singkah alias Zul AS dihukum 2,5 tahun penjara. Mantan Wali Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018, serta gratifikasi.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor ada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai oleh Lilin Herlina, Kamis (12/8). Dalam putusannya, hakim menyatakan Zul AS bersalah sesuai dakwaan komulatif ke satu alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).

Dia juga bersalah sesuai dakwaan komulatif ke kedua alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 11  UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulkilfli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakim ketua Lilin Herlina dalam sidang yang digelar secara virtual itu.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Zul AS membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim tidak membebankan Zul AS membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 2 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," kata hakim di ruang sidang bersama Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir nomor rekening milik Zul AS dan sejumlah saksi. Barang bukti berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan itu, Zul AS yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU yang mengikuti persidangan dari kantor KPK di Jakarta.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar Wan Subrantiarti selaku Penasehat Hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz dan kawan-kawan menuntut terdakwa Zul AS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan kepada terdakwa yakni membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.848.427.906. Dari jumlah itu telah disetor terdakwa ke rekening KPK dan telah disita KPK sebanyak Rp250 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti kurungan selama 1 tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU juga menginginkan hak politik Zul AS dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Yakni, terhitung sejak selesai menjalankan pidana.

Menurut JPU, Zulkifli AS bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, dalam dakwaan pertama, Tim JPU pada menyatakan, perbuatan terdakwa Zul AS terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Saat itu telah terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.

Terdakwa memberikan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II, Subdirektorat DAK Fisik II dan Kasi Perencanaan DAK Non fisik. Uang diberikan sebesar sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35,000.

Selain itu, JPU juga mendakwa Zul AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Dumai.

Sejak menerima uang Rp3.940.203.152, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags Korupsi