HUT RI ke-76, 6.990 Napi di Riau Diusulkan Terima Remisi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 6.990 narapidana di Provinsi Riau diusulkan dapat pengurangan masa hukuman saat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Dari ribuan napi itu, 99 orang di antaranya akan langsung bebas.
Hal itu diketahui dari usulan yang diajukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Usulan itu disampaikan belum lama ini.
Usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama, Remisi Umum (RU) I. Yaitu, yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 6.891 orang.
Adapun rinciannya, 84 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa.
Lalu yang kedua, untuk kategori usulan RU II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 99 orang. Rinciannya adalah 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto mengatakan, usulan remisi ini telah diserahkan ke Dirjen Pas Kemenkumham untuk ditindaklanjuti. Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," ujar Pujo Harinto, Kamis (11/8).
Kakanwil memastikan bahwa proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ungkap Pujo.
Diketahui, per tanggal 11 Agustus 2021, total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sebanyak 13.982 orang. Rinciannya, 2.586 orang tahanan dan 11.396 orang narapidana.
Sedangkan kapasitas kamar hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di Riau sebanyak 4.455 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 314 persen dari kapasitas yang seharusnya.