DPRD Inhu Nilai Pilkades di Tiga Desa Penuh Konspirasi
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pelaksanaan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinilai penuh skenario dan Konspirasi, jauh dari rasa keadilan dan kejujuran.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Indragiri Hulu Suwardi Ritonga saat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pilkades antara Komisi III DPRD Inhu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Senin (9/8) di ruang rapat komisi III.
Menurutnya, terlalu banyak kejanggalan dalam proses Pilkades yang semula dijadwalkan pelaksanaannya 28 Agustus 2021.
"Saya bicara bukan tidak berdasar, tetapi sesuai dengan fakta dan sudah terbukti pada tiga permasalahan Pilkades yang masuk laporannya ke DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Pilkades Sungai Akar, Pilkades Tanjung Beludu dan Pilkades Pauhranap," ungkap pria yang biasa disapa Ucok ini.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III, Elda Suhanura ini dihadiri anggota komisi III Yurizal, Hendrizal, Aditia, Suroto dan anggota lainnya. Selain itu juga hadir Plt Kepala DPMD Nursisman, sekretaris Haris beserta jajaran.
Suhardi menjelaskan, dari permasalahan tiga desa ini jelas tergambar adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades terutama dalam melakukan penjaringan calon kepala desa.
Pertama, kata Suwardi, ketua dan anggota BPD Ikut dalam panitia pemilihan padahal mereka seharusnya bertindak sebagai pengawas pelaksanaan Pilkades.
Selain itu, penjaringan terbuka untuk masyarakat dari manapun mereka berasal, tidak harus dari warga setempat. Padahal seharusnya poin untuk warga setempat lebih besar dibandingkan dengan mereka yang tidak tinggal di desa bersangkutan.
Dicontohkannya, untuk Desa Pauhranap, seorang mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri tidak bisa diloloskan karena tidak memiliki SK asli saat dirinya menjabat kepala desa, sementara nomor SKnya ada.
Lebih lanjut dikatakan Suwardi, saat sang calon meminta salinan ke DPMD dan bagian hukum, tak satupun yang memiliki salinan SK tersebut.
"Ini aneh, masa pemerintahan tidak memiliki salinan keputusan Bupati Indragiri Hulu [Sk Kades]. Makanya saya sebutkan semuanya sudah diatur untuk memenangkan satu calon," tegasnya.
Suwardi juga mempertanyakan jika memang SK Kades harus ada fisiknya, kenapa ada penilaian H Buhori sebagai calon kades muncul poin 20 karena pernah menjabat sebagai anggota DPRD Inhu. Sementara dalam Perbup atau Perda, anggota DPRD tidak masuk dalam hitungan poin, hanya TNI dan Polri.
Suwardi juga menyoroti adanya penunjukan pelaksana tugas Kades diambil dari fungsional yakni dari guru dan bidan desa. "Saya heran kenapa bisa pelaksana tugas seorang Kades berasal dari guru dan bidan, itu dari mana aturannya. Padahal guru dan bidan desa adalah jabatan fungional bukan struktural," ungkap Suwardi.
Sementara itu Sekretariss Komisi III DPRD Inhu, Elda Suhanura menyatakan setelah melihat permasalahan yang sampai ke DPRD Kabupaten Indragiri Hulu terkait Pemilihan Kepala Desa, Elda memberikan dua pilihan yakni dibatalkan atau ditunda terlebih dahulu untuk yang tiga desa tersebut.
"Kita minta Pilkades di Tangjung Beludu, Sungai Akar dan Pauhranap ditunda terlebih dahulu," tegasnya.
Elda juga menyebutkan bahwa permasalahan ini akan bisa meicu konflik di desa, apalagi di Desa Tanjung Beludu sudah ada 300 orang warga yang sudah menandatangani penolakan terhadap pelaksanaan Pilkkades.
"Kami tidak ingin ini akan menjadi konflik nantinya, apalagi akan sampai kepermasalahan hukum," ucapnya.
Sayangnya pihak DPMD yang hadir tidak bisa memberikan klarifikasi apapun terhadap permasalahan tersebut, mereka lebih banyak diam.