Disperindagsar

Diminta Lakukan Razia Miras di Minimarket

Diminta Lakukan Razia Miras di Minimarket

PANGKALANKERINCI (HR)-Komisi I DPRD Pelalawan meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Pelalawan melakukan razia ke minimarket dan warung. Pasca berlakunya larangan menjual minuman keras di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Pelalawan.

"Kita sepakat dan sangat mendukung aturan ini. Kita tak setuju dijual bebas. Anak-anak bisa beli dan menjangkau harganya," kata Rinto, Kamis (16/4).

Diterangkannya, dengan diberlakukannya Permendag Nomor 6 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol sangat bagus. Sebab, selama ini minuman sekelas bir dijual bebas dan siapapun bisa membeli, termasuk anak-anak dibawah umur.

Sebagai tindaklanjut, Disperindagpas agar bergerak. Disperindagpas harus melakukan langkah-langkah antisipasi seperti Inspeksi Mendadak (Sidak) dan razia ke minimarket atau sejenisnya.

"Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu-ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku," tandasnya.(grc/mel)