Dana Penyediaan Rumah MBR Rp33,1 Triliun
JAKARTA (HR)-Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp33,1 triliun selama lima tahun ke depan untuk program penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Plt. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan tahun 2015 pemerintah baru bisa menyediakan anggaran Rp7,7 triliun.
“Anggaran tersebut masuk dalam RPJMN tahun 2015-2019. Pemanfaatannya untuk mendorong pembangunan 550 ribu unit rumah susun, 2,2 juta unit rumah swadaya, 50.000 unit rumah khusus, serta pengembangan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) rumah umum,” jelasnya pada kegiatan Pra Konsultasi Regional Kementerian PUPR Bidang Penyediaan Perumahan, Kamis (16/4).
Untuk mensukseskan program tersebut, Ditjen Penyediaan Perumahan telah membentuk lima Direktorat, a.l. Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan, Direktorat Rumah Susun, Direktorat Rumah Khusus dan Rumah Negara, Direktorat Rumah Swadaya, serta Direktorat Rumah Umum dan Rumah Komersial.
Sayangnya, tutur Syarif, anggaran sebesar Rp33,1 triliun masih kurang untuk memenuhi target fisik RPJMN tersebut. Idealnya, total dana yang disalurkan sebesar Rp184,4 triliun.
Dalam acara yang dihadiri seluruh Bappeda se-Indonesia tersebut, Syarif pun menghimbau agar Pemerintah Daerah membantu menyelesaikan masalah perumahan di wilayahnya masing-masing.
"Kami berharap ke depan Pemda juga ikut mengalokasikan sebagian dana APBD-nya untuk program perumahan berikut data kebutuhan rumah yang diperlukan, sehingga pemerintah bisa mengalokasikan dana perumahan yang lebih besar untuk rumah yang layak huni masyarakatnya," ujarnya.(bis/ara)