Padang Toleransi Penjualan Minuman Beralkohol Tiga Bulan
Padang (HR)-Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memberikan toleransi terhadap "minimarket" dan distributor yang menjual minuman beralkohol untuk tiga bulan ke depan, setelah keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No.6 Tahun 2015.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang, Dian Wijaya di Padang, Kamis, mengatakan tolerasi itu diberikan karena dalam tahap sosialisasi sambil menghabiskan stok-stok yang ada.
"Setelah itu, akan dilakukan penindakan dan sanksi tegas apabila masih ada pihak-pihak yang melanggar," kata dia.
Dikatakannya, pihaknya telah menyurati toko-toko, minimarket, mal dan hotel agar tidak menjual minuman beralkohol tersebut.
Menurutnya, Permendag tersebut untuk melindungi konsumen dengan menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.
"Penjualan miras saat ini masih dinilai terlampau bebas, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan menciderai hak konsumen," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan Disperindagtamben bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan secara intensif.
Dikatakannya, Kota Padang sebelumnya telah memiliki peraturan terhadap pengawasan peredaran miras yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.08 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.
"Pengawasan yang dilakukan intensif itu merupakan langkah untuk melarang penjualan minuman beralkohol," kata dia
Dia menambahkan, untuk tindak lanjut dari Permendag No: 6 Tahun 2015 itu perlu penyesuaian dengan Perda No.08 Tahun 2012 karena dalam Perda tersebut melarang penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.
"Perda sudah dikeluarkan 2012 akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya dapat terakomodir," kata dia. (ant/ivi)